Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 19,5 M Berhasil Digagalkan

image-gnews
Benih lobster yang akan diselundupkan di Jambi, 17 April 2019. Polisi berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benis lobster senilai Rp 37 miliar. (Humas KKP)
Benih lobster yang akan diselundupkan di Jambi, 17 April 2019. Polisi berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benis lobster senilai Rp 37 miliar. (Humas KKP)
Iklan

TEMPO.CO, Jambi - Kapal patroli TNI AL dari tim F1QR Lanal Palembang dan anggota Posmat Kampung Laut, Jambi, berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 128 ribu ekor yang akan diselundupkan ke Singapura. Ratusan ribu ekor benih lobster itu senilai Rp 19,5 miliar.

Baca: Diminta Luhut Revisi Aturan Benih Lobster, Reaksi Menteri Susi?

Komandan Lanal Palembang Letkol Laut (P) Saryanto, hari ini mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB di perairan Lambur Luar, Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Jambi. Pihaknya menangkap dua orang pelaku penyelundupan yang sedang mengemudi kapal cepat (speedboat).

Saat ditangkap, speedboat tanpa nama itu sedang mengangkut benih lobster di perairan Lambur Luar Tanjung, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi. Kapal patroli TNI AL lalu langsung mengamankan barang bukti berupa ratusan ribu benih lobster dan dua pelaku penyelundupan.

Selain mengamankan 128 ribu benih lobster yang dikemas dalam 20 boks styrofoam, petugas Danlanal juga menangkap dua orang pelaku yang diketahui warga Kota Jambi. Kasus itu bisa diungkap anggota Danlanal setelah awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya speedboat yang akan melakukan upaya penyelundupan benih lobster di perairan Lambur Luar Tanjung.

Kapal patroli TNI AL kemudian menggelar operasi di perairan melakukan penyelidikan pada Ahad dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap speedboat yang dicurigai membawa barang ilegal tersebut.

"Tim F1QR Lanal Palembang dan anggota Posmat Kampung Laut, Jambi, selanjutnya melaksanakan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan terhadap speedboat tersebut," kata Saryanto di kantor BKIPM Jambi saat menyerahkan barang bukti 128 ribu ekor benih lobster tersebut untuk di lepasliarkan kembali ke Kepulauan Natuna, Kepri, Ahad, 21 April 2019.

Speedboat tanpa nama dengan mesin Yamaha 40 PK itu akhirnya berhasil dikejar petugas. Tanpa ada perlawanan, pelaku menghentikan speedboat itu dan menyerah usai petugas menghadangnya.

Setelah digeledah, ternyata speedboat tersebut membawa barang ilegal berupa 128 ribu benih baby lobster yang dimuat di 20 boks styrofoam. Saat diperiksa ternyata ke-20 boks tersebut terdiri atas 19 boks berisi benih lobster jenis pasir dengan jumlah total 121.600 ekor dan satu boks berisi benih lobster jenis mutiara dengan total 6.400 ekor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dengan demikian jumlah keseluruhan benih lobster itu sebanyak 128.000 ekor atau bila dikonversi senilai Rp19,5 miliar," kata Saryanto didampingi Kepala BKIPM Jambi Paiman.

Setelah diperiksa untuk rinciannya benih lobster jenis mutiara sebanyak 6.400 ekor dengan harga jual Rp 200 ribu  per ekor, sehingga total uang negara yang berhasil diselamatkan Rp 1,28 miliar. Sedangkan untuk benih lobster jenis pasir 121.600 ekor dikali Rp150.000 per ekor mencapai Rp18,24 miliar.

Saat ini, kedua pelaku dengan inisial EA berusia 42 tahun dan LG berusia 37 tahun yang merupakan warga Jambi Timur, Kota Jambi diamankan dalam tahap penyelidikan. Hasil pemeriksaan kedua pelaku mengatakan barang bukti tersebut berasal dari Jawa dan akan dibawa ke Singapura melalui perairan di Provinsi Jambi.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melepasliar 246.673 benih lobster di Perairan Natuna pada Jumat, 19 April 2019. Jumlah tersebut terdiri atas 235.900 benih lobster jenis pasir dan 10.773 benih lobster jenis mutiara. Adapun pelepasliaran itu dilakukan di dua titik lokasi di wilayah tersebut.

Benih lobster tersebut adalah hasil tangkapan ilegal dan berhasil diamankan Kepolisian Resor Tanjungjabung Timur pada Kamis, 18 April 2019. Benih lobster tersebut ditemukan petugas di dalam kemasan plastik yang dimasukkan ke dalam 35 box styrofoam.

Baca: Penyelundupan Lobster Gagal, Susi: Selamatkan Rp 37,2 Miliar

Pada Senin lalu, 15 April 2019, tim TNI AL juga berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 20 ribu ekor di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi. Kedua kasus itu kini sudah ditangani dan dalam tahap penyelidikan.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

7 jam lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

10 jam lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


TNI AL Kerahkan Kapal Perang untuk Evakuasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

14 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, Rabu, 17 April 2024. Data PVMBG menyebutkan selama kurun waktu 24 jam terakhir sudah terjadi lima kali erupsi dengan ketinggian 1.800 meter hingga 3.000 meter dari puncak Gunung Ruang. Foto: X/@infomitigasi
TNI AL Kerahkan Kapal Perang untuk Evakuasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

TNI AL mengerahkan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Kakap-811 untuk mengevakuasi masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang.


Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

17 jam lalu

Kapolda Papua Barat bersama pimpinan TNI memberikan keterangan pres terkait kasus bentrok antara personel TNI AL dan anggota Brimob di Polresta Sorong Kota, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

Pasca-bentrokan antara Brimob dan TNI AL di Pelabuhan Sorong, diketahui sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia, konflik serupa pernah terjadi.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

1 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

1 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

1 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

Admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 ikut terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI di Polres Denpasar.


Pemerintah Buka Lagi Ekspor Benur, Investor Bisa Budidaya di Luar Negeri

2 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Pemerintah Buka Lagi Ekspor Benur, Investor Bisa Budidaya di Luar Negeri

Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Permen KKP Nomor 7 Tahun 2024 yang membuka ekspor benur buat investor budidaya.


Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

2 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan


Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

2 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.