TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Ardiansyah Parman mengatakan BPKN sedang menyusun rekomendasi ke Kementerian Perhubungan untuk menghapus tarif batas bawah penerbangan. Menurut dia, tarif batas bawah itu membatasi fleksibilitas dari perusahaan penerbangan untuk memberikan layanan.
Baca juga: Garuda Indonesia Berikan Diskon Tiket Pesawat Hingga 50 Persen
"Contoh, ada pesawat harus dia kirim ke Makassar tengah malam, karena ingin melayani pagi hari ke penerbangan berikutnya. Nah orang mau berkorban pagi asal murah. 'Saya sudah berkorban masa tarifnya sama'," kata Ardiansyah saat ditemui di Toko Buku Gramedia Matraman, Jakarta, Sabtu, 20 April 2019.
Menurut dia, sebenarnya perusahaan penerbangan memungkinkan menerapkan tarif di bawah aturan batas bawah pada kondisi seperti itu, daripada pesawat kosong. "Peluang itu jadi tidak ada. Kalau dia jual di bawah harga batas bawah, dia melanggar. Artinya peluang itu hilang," ujarnya.
Dia mengatakan saat ini sedang membahas usulan itu bersama berbagai pihak , seperti Ombudsman dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhububgan. Dia mengatakan laporan itu akan selesai sebelum September 2019.
Dia juga menilai untuk aturan tarif batas atas, masih baik agar harga tidak terlalu tinggi. Namun, dia menegaskan tarif batas bawah itu, membatasi pengusaha untuk tidak memanfaatkan layanan.
Cara penerbangan pagi hari yang dia sampaikan itu, juga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan penerbangan asing di luar negeri. "Jadi kalau Anda mau pergi murah pakai pesawat besar, misal KLM, tapi berangkat pada tengah malam, jadi murah," ujarnya.