TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Ardiansyah Parman menjelaskan ihwal Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Belanja Online yang mandek. Menurut dia, terakhir yang dia ikuti pembahasannya sudah sampai di Sekretariat Negara atau Setneg pada tahun lalu.
Baca juga: Ipsos: Konsumen Belanja Online Lebih Suka Bayar Cara Konvensional
"Kemudian belakangan saya dengar dikembalikan lagi ke pengusul (Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita) untuk disempurnakan. Nah sampai hari ini saya tidak mengikuti lagi, tidak ada undangan lagu untuk pembahasan. Ya saya anggap sudah selesai, cuma belum terbit," kata Ardiansyah saat ditemui di Toko Buku Gramedia Matraman, Jakarta, Sabtu, 20 April 2019.
Menurut dia, waktu itu pembahasan oleh Kementerian Perdagangan sudah sampai dibahas ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bahkan, menurut Ardi, sudah dilakukan harmonisasi di level kementerian dan lembaga.
"Sudah dianggap selesai sebenarnya. Nah tapi, apakah dinilai di dalamnya perlu disempurnakan lagi atau gimana, itu sampai hari ini belum selesai," kata dia. "Saya tidak tahu kalau mereka bahas, tapi sampai hari ini BPKN tidak pernah dilibatkan lagi".
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI Tulus Abadi mengatakan jika disandingkan dengan derasnya gempuran era digital ekonomi, skor Indeks Keberdayaan Konsumen atau IKK masih rendah. Hal itu, kata dia, ironis, sebab rendahnya IKK berkelindan dengan rendahnya literasi digital konsumen.
"Pantaslah jika konsumen Indonesia saat ini ada kecenderungan menjadi korban produk-produk ekonomi digital, seperti ecommerce dan finansial teknologi. Hal ini ditandai dengan tingginya pengaduan konsumen di YLKI terkait produk ekonomi digital tersebut," ujarnya.
Lebih ironis lagi, menurutnya, manakala pemerintah masih abai terhadap upaya melindungi konsumen terhadap produk-produk ekonomi digital tersebut. Hal ini dibuktikan dengan masih mangkraknya RPP tentang Belanja Online.
"YLKI mempertanyakan dengan keras, ada kepentingan apa sehingga pemerintah masih malas mengesahkan RPP tentang Belanja Online?" kata Tulus.
Menanggapi kritik YLKI tentang RPP Belanja Online, Ardi mengatakan pemerintah tidak abai. "Tapi mungkin orang mengatakan itu, boleh dikatakan juga ada betulnya, karena amanah itu sejak UU ITE, UU Perdagangan itu diminta pemerintah melahirkan PP tentang e-commerce," kata Ardi.