TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai usulan adanya perubahan batas besaran defisit anggaran 3 persen setiap tahun menjadi rata-rata 3 persen dalam 5 tahun belum diperlukan lantaran penuh problematika.
Baca juga: Burhanuddin Abdullah Sarankan Ubah Ketentuan Defisit APBN
"Kalau menurut saya terkait anggaran itu cukup problematik, perlu kajian sangat mendalam termasuk analisis skenarionya. Karena kalau kita buat lebih lebar defisitnya, ini akan berpengaruh pada disiplin fiskal," ujarnya kepada Bisnis pada Jumat, 19 April 2019.
Sebelumnya, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2003-2008, Burhanuddin Abdullah, menyarankan agar pembatasan maksimal defisit anggaran tidak dipatok sebesar 3 persen setiap tahun fiskal berjalan, akan tetapi 3 persen rata-rata selama satu periode pemerintahan 5 tahunan. Menurutnya, dengan average 3 persen per lima tahun atau selama satu periode pemerintahan, maka pengelolaannya bisa lebih fleksibel.
Menurut Bhima, biasanya kalau batas besaran defisit dilebarkan, untuk mengembalikannya ke angka defisit yang lebih kecil membutuhkan kerja lebih keras karena melebarkan defisit itu paling gampang.
"Nah apabila tidak diimbangi disiplin fiskal, justru dapat makin memperlebar lagi defisitnya di tahun tahun berikutnya. Jadi, ini yang perlu diperhatikan," ujarnya.
Kemudian, lanjut Bhima, dari sisi fiskal dalam menstimulus perekonomian itu ada batasnya, walaupun itu penting. Porsi belanja pemerintah terhadap PDB hanya 9 persen.
"Artinya, untuk menstimulasi ekonomi, tidak boleh andalkan sisi fiskal saja, enggak perlu dari insentif fiskal pajak kemudian relaksasi atau penambahan belanja, tapi yang paling penting bagi pemerintah menstimulus dari kebijakan yang pro dunia usaha. Ini saya kira lebih nendang dan efeknya lebih luas dari pada utak-atik APBN," ujarnya.
Jadi, tegas Bhima, apabila defisitnya dibikin melebar, nanti dari sisi penerimaan pajak bisa saja akan ada apologi untuk tidak bisa mencapai target atau tax rasio tidak akan dikejar terlalu tinggi.
"Ini juga akan ada kontradiksi dengan target-target kita dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Hal ini harus sangat hati-hati, jadi kalau menurut saya ide melebarkan defisit ini belum perlu," ujar Bhima.
Beleid yang mengatur bahwa defisit APBN agar tidak melebihi 3 persen setiap tahunnya sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sementara itu, ekonom UGM Anggito Abimanyu mengaku sependapat bahwa batasan defisit APBN sebaiknya tidak dipatok 3 persen dalam setiap tahun fiskal berjalan. Apalagi, beleid terkait hal tersebut juga disusun pada 2003, di mana kondisi saat itu dan sekarang sudah berbeda, sehingga sudah saatnya ada perubahan undang-undang yang mengatur hal tersebut.
BISNIS