TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perdagangan telah memberikan kuota impor bawang putih kepada 7 perusahaan dengan jumlah kurang lebih 100 ribu ton. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan pihaknya akan memberikan surat perizinan impor (SPI) kepada tujuh perusahaan.
Baca juga: Harga Bawang Putih Mahal, Mendag Minta Importir Buka Gudang
Persetujuan impor ini sebelumnya diberikan Kemendag demi menjaga pasokan bawang putih untuk kebutuhan dalam negeri. Sebab, produksi dalam negeri hanya sanggup memenuhi 5 persen dari kebutuhan nasional yang mencapai 30 ribu ton per bulannya. Di saat yang bersamaan, harga bawang putih terus naik dari Rp 25 ribu per kilogram menjadi Rp 45 ribu per kilo dalam beberapa pekan terakhir.
Di antara tujuh importir tersebut, empat di antaranya telah terlibat dalam operasi pasar yang digelar Kemendag. Keempat perusahaan tersebut yaitu PT Setia Pesona Indo Agro, PT Mahkota Abadi Prima Jaya, PT Bintang Alam Sukses, dan CV Sinar Padang Sejahtera. “Mereka yang operasi pasar (OP) adalah yang tersedia Atik di gudang mereka dan mendapat persetujuan impor (PI),” kata Oke saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 19 April 2019.
Pada peluncuran operasi pasar perdana di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, kemarin, perusahaan yang bertindak adalah PT Mahkota Abadi Prima Jaya. Importir ini menggelontorkan 8 ton bawang putih milik mereka yang merupakan sisa impor yang mereka lakukan pada 2018.
Operasi pasar ini tidak hanya dilakukan di Pasar Induk Kramat Jati saja, namun di belasan pasar di 11 provinsi dengan melibatkan 4 pemasok. 11 provinsi tersebut yaitu Riau, Jambi, Palembang, dan Lampung oleh CV Setia Pesona Indo Agro. Lalu DKI Jakarta, Manado, Gorontalo, dan Jayapura. Oleh PT Mahkota Abadi Prima Jaya. Semarang oleh PT Bintang Alam Sukses. Lalu di Surabaya dan Samarinda oleh CV Sinar Padang Sejahtera.
FAJAR PEBRIANTO