Kemenag bersama dengan DPR dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera melakukan pembahasan agar kuota 10 ribu jemaah ini bisa dilakukan pada tahun ini. Pembahasan ini dilakukan karena penambahan kuota berimplikasi pada sejumlah hal yang kompleks mulai dari biaya penyelenggaraan, pengadaan layanan haji, hingga akomodasi.
Untuk diketahui, Kemenag bersama DPR telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M dengan skema kuota 221.000, terdiri dari 204.000 jemaah haji reguler dan 17.000 jemaah haji khusus. Rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler tahun ini senilai Rp35.235.602 atau setara US$2.481.
Selain terkait dengan biaya, tambah Lukman, penambahan kuota haji ini juga mempengaruhi proses penyiapan dokumen dan manasik jemaah haji di dalam negeri. Terlebih, proses penerbitan visa saat ini mempersyaratkan rekam biometrik yang sedang berjalan dan di sejumlah daerah sudah hampir selesai.
"Kami harus mendistribusikan kembali tambahan kuota ini ke tingkat provinsi. Kami juga harus menambah petugas kloter. Jumlah 10.000 setidaknya akan terdistribusi dalam kurang lebih 25 penerbangan. Setiap penerbangan harus ada lima petugas kloter," ucap Lukman.
Baca: Jokowi Kritik Nama-nama Warga yang Dicatut Sandiaga
Terkait akomodasi, penambahan kuota haji ini tentu akan berdampak pada akomodasi di Madinah. Hampir seluruh hotel di kawasan Markaziah (jarak terdekat Masjid Nabawi) sudah penuh. "Penambahan kuota tentu akan menambah kebutuhan hotel yang saat ini sudah banyak dipesan oleh berbagai negara, termasuk Indonesia," katanya.
Selain akomodasi, kebutuhan lain yang harus disiapkan adalah terkait bus salawat dan biaya angkut bagasi jemaah haji. "Semua membutuhkan biaya, baik direct maupun indirect. Karenanya, Kemenag akan segera melakukan pembahasan dengan DPR untuk mendapatkan persetujuan terkait penambahan kuota ini," kata Menteri Agama.
BISNIS