Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenpan RB Akan Putuskan Nasib ASN yang Tak Netral dalam Pemilu

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Syafruddin menjadi Inspektur Upacara Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-73 di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta. Jumat, 17 Agustus 2018. Dokumentasi Kementerian PAN RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Syafruddin menjadi Inspektur Upacara Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-73 di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta. Jumat, 17 Agustus 2018. Dokumentasi Kementerian PAN RB
Iklan

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) segera bertemu dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negeri (ASN) menjelang Pemilu 2019. Kementerian bakal melihat indikasi dan skala dari setiap pelanggaran yang dilakukan.

Baca: KPU Minta Kubu Jokowi dan Prabowo Tidak Saling Klaim Kemenangan

"Setelah itu, baru kami akan selesaikan, jadi bukan sembarangan menilai tanpa melihat labelnya," kata Menteri PAN-RB, Syafruddin, dalam dalam konferensi pers di Kantor Kemenpan RB, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 April 2019.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mencatat adanya 990 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN. Pelanggaran itu dilakukan sejak Januari 2018 sampai dengan Maret 2019, atau semenjak perhelatan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada hingga Pemilu Presiden dan Legislatif 2019.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, mengatakan pelanggaran netralitas yang paling banyak dilakukan ASN, dilakukan melalui media sosial (medsos), mulai dari menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar, sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu.

“Dari jumlah pelanggaran yang diterima, 99,5 persen didominasi pegawai instansi daerah yang meliputi provinsi, kabupaten, dan kota. Total angka kasus itu di luar dari laporan yang diterima BKN melalui laman pengaduan LAPORBKN, email Humas, dan medsos,” kata Ridwan dalam keterangan BKN yang disebarluaskan di laman resmi Sekretariat Kabinet pada Jumat, 12 April 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Khusus untuk kasus netralitas ASN berupa pemberian dukungan kepada pasangan calon tertentu, bentuk sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Sipil. Adapun tingkat sanksi yang dikenakan mulai dari pemberian hukuman disiplin sedang, sampai berat.

Baca: Ternyata Awal Mula Kaesang Pangarep Bisnis untuk Bayar Kuliah

Secara terperinci dalam Pasal 7 angka 3 dan 4 disebutkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin sedang akan dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara untuk hukuman disiplin berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian.

Syafruddin menyadari bahwa kebanyakan pelanggaran ASN dilakukan melalui media sosial. Oleh karena itu, kata dia, diperlukan aturan yang lebih tegas lagi. Tapi di sisi lain, Ia tak ingin mengekang kebebasan masyarakat, apalagi kebebasan pers. "Jadi akan kami atur sedemikian rupa, ini menjadi otokritik bagi kami," kata dia.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahfud Ralat Negara yang Pernah Batalkan Pemilu: Yang Benar Austria

2 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Ralat Negara yang Pernah Batalkan Pemilu: Yang Benar Austria

Mahfud Md meralat salah satu negara yang pernah membatalkan Pemilu. Sebelumnya dia menyebut Australia, harusnya Austria.


Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

1 hari lalu

Warga pegunungan memberikan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024. Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. ANTARA / Gusti Tanati
Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

Perludem mencatat, dari 277 sengketa Pemilu 2024 yang masuk ke MK, hampir 10 persen terjadi di Papua Tengah.


Said Abdullah Caleg DPR dari PDIP Raih Suara Terbanyak Nasional, Kalahkan Dedi Mulyadi sampai Puan Maharani

2 hari lalu

Sebelumnya, Said Abdullah memberikan usulan penghapusan daya listrik 450 VA dalam rapat Banggar DPR RI bersama Kementerian Keuangan pada Senin, 12 September 2022 lalu. Said meminta pemerintah menaikkan daya listrik rumah orang miskin dan rentan miskin. Foto: Istimewa
Said Abdullah Caleg DPR dari PDIP Raih Suara Terbanyak Nasional, Kalahkan Dedi Mulyadi sampai Puan Maharani

Said Abdullah kader PDIP memperoleh suara terbanyak nasional, kalahkan Dedi Mulyadi dan Puan Maharani. Berikut harta kekayaannya.


24 Tahun Vladimir Putin Menjadi Presiden Rusia, Pemilu Tahun ini Menang Besar

2 hari lalu

Presiden Rusia, Vladimir Putin. Kremlin via RUETERS
24 Tahun Vladimir Putin Menjadi Presiden Rusia, Pemilu Tahun ini Menang Besar

24 tahun, Vladimir Putin berhasil mempertahankan tahta politiknya. Bagaimana rekam jejaknya berkuasa sebagai Presiden Rusia terlama?


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

3 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Junta Myanmar: Pemilu Berikutnya Mungkin Tak Diselenggarakan secara Nasional

3 hari lalu

Pemimpin junta Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing, yang menggulingkan pemerintah terpilih melalui kudeta pada 1 Februari 2021, memimpin parade tentara pada Hari Angkatan Bersenjata di Naypyitaw, Myanmar, 27 Maret 2021. REUTERS/Stringer
Junta Myanmar: Pemilu Berikutnya Mungkin Tak Diselenggarakan secara Nasional

Junta Myanmar mengumumkan bahwa pemilu Myanmar berikutnya berpotensi tak diselenggarakan secara nasional.


Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.


Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

4 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR untuk ASN sudah mulai tersalurkan Rp 13,4 triliun per 24 Maret 2024.


Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

4 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, cara mudik gratis menggunakan kereta api hingga kapal perang TNI AL.


Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

5 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

Peraturan pencairan THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024. Kapan cair THR pensiunan?