TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Rabu 17 April 2019 bangsa Indonesia mengelar perhelatan pemilihan umum atau pemilu. Dalam pemilu kali ini, warga negara Indonesia bakal diberikan hak untuk menentukan presiden dan wakil presiden beserta anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Baca: Pemilu, Tokopedia dan Bukalapak Beri Cashback Jari Bertinta Ungu
Pemilu kali ini sedikit berbeda dibanding sebelumnya. Sebab, pemilihan kali ini digelar serentak baik untuk pemilihan presiden dan wakil presiden beserta anggota DPR.
Menurut Kementerian Keuangan, anggaran penyelenggaraan pemilu serentak 2019 mencapai Rp 25,7 triliun. Sejumlah dana tersebut nantinya akan dibagi dalam tiga kelompok.
"Menurut perhitungan @DitjenAnggaran Kementerian Keuangan, alokasi #UangKita untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 terbagi dalam kelompok penyelenggaraan, pengawasan dan kegiatan pendukung seperti keamanan," seperti dikutip dari akun resmi Kementerian Keuangan @KemenkeuRI pada Rabu, 17 April 2019.
Misalnya, untuk alokasi anggaran penyelenggaraan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggarkan Rp 25,59 triliun. Sedangkan anggaran pengawasan ditetapkan Rp 4,85 triliun dan anggaran keamanan dialokasikan sebesar Rp 3,29 triliun.
Adapun penghitungan anggaran ini telah dilakukan secara hati-hati dimulai sejak menyusun Pagu Indikatif, Pagu Anggaran, dan Pagu Alokasi Anggaran. Sedangkan, penetapan besaran anggaran ini telah dilaksanakan secara bertahap sebanyak tiga kali sejak 2017.
Baca: Pemilu, PT KAI Antisipasi Lonjakan Penumpang
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan mengimbau partisipasi dari seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya menjadi hal paling krusial untuk pemilu. "Sekali lagi, Jangan biarkan anggaran demokrasi menjadi sia-sia," tulis akun @KemenkeuRI.