TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan pedoman mengenai pembuatan iklan dan produk layanan jasa keuangan. Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan pedoman ini disusun sebagai acuan berperilaku perusahaan dalam memasarkan produk dan jasa keuangan.
Baca: Respons Menhub Soal Sandiaga Uno Tolak Holding BUMN Penerbangan
"Sekarang OJK selain mengawasi kesehatan sektor jasa keuangan kami juga awasi perilaku penyedia jasa keuangan. Dalam hal ini bagaimana seharusnya penyedia jasa keuangan beriklan," kata Sarjito saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 16 April 2019.
Adapun aturan ini mengacu pada pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Selain itu, juga merujuk pada POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Sarjito menjelaskan dalam membuat iklan perusahaan harus mengacu pada empat kriteria. Keempatnya adalah iklan harus akurat, jelas, jujur dan juga tidak menyesatkan.
Sarjito mencontohkan misalnya untuk kriteria keakuratan, perusahaan atau pihak ketiga yang membuat iklan dilarang menggunakan data riset internal. Iklan yang menggunakan klaim data riset harus mencantumkan sumber yang independen.
"Begitu pula dengan penyajian kinerja masa lalu dan proyeksi kinerja dilarang menjanjikan pasti berhasil," kata Sarjito.
Selanjutnya, untuk kriteria kejelasan, iklan layanan jasa dan produk keuangan yang menggunakan tanda asterisk (*) dilarang digunakan untuk menyembunyikan informasi. Selain itu, jika ada janji pengembalian uang di dalam iklan wajib disertai mekanismenya.
"Informasi ketersediaan hadiah juga harus lengkap dengan bahasa yang mudah dipahami," kata dia.
Kemudian kata Sarjito, jika ada perusahaan layanan jasa dan produk keuangan yang melanggar, maka OJK bakal turun tangan menghentikan adanya iklan tersebut. Adapun, OJK juga bisa memberikan denda hingga pencabutan izin usaha jika ditemukan adanya pelanggaran yang lebih berat.