TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang periode Angkutan Lebaran 2019 (1440 H) via laut, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memerintahkan uji petik kelaiklautan terhadap seluruh kapal penumpang di daerah segera dilaksanakan.
Simak: Antisipasi Arus Balik Mudik, Jalur Nagreg Diberlakukan Buka-Tutup
“Saya instruksikan seluruh jajaran saya untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang mulai 11 April 2019 sampai dengan 17 Mei 2019 di wilayah kerja masing-masing," kata Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo dalam siaran pers, Senin, 15 April 2019.
Instruksi tersebut diberikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I hingga IV, serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I hingga III.
Agus menjelaskan, pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang sebenarnya tugas rutin Ditjen Hubla secara periodik dan tidak hanya dilakukan menjelang Lebaran atau hari raya lain. Meskipun demikian, instansinya perlu semakin memperketat pemeriksaan untuk mengoptimalkan keselamatan pelayaran pada masa Angkutan Laut Lebaran.
Seluruh Kepala Kantor UPT Ditjen Perhubungan wajib melaporkan kesiapan sarana angkutan laut dan hasil pemeriksaan kelaiklautan kapal kepada Dirjen. Kepala Kantor UPT yang tidak melayani kegiatan angkutan Lebaran juga tetap diwajibkan menyampaikan laporan.
Baca: PT KAI: Tiket Sejumlah Kereta Api Tujuan Jawa Timur Habis Terjual
“Jika hasil pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian mayor, maka ketidaksesuaian tersebut harus dipenuhi paling lambat 24 Mei 2019. Apabila lewat batas waktu belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian tersebut dipenuhi,” kata Agus.
BISNIS