TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata Arief Yahya kembali melontarkan komentar mengenai tingginya harga tiket pesawat di dalam negeri. Menurut dia, boleh-boleh saja maskapai mengerek tarif penerbangannya.
Baca juga: Maskapai Diberi Waktu 2 Pekan untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat
"Yang mau saya katakan kamu boleh naik. Tapi yang tidak boleh, kamu naik mendadak dan besar sekali," ujar Arief dalam acara Ngobrol @tempo dengan tema 'Komitmen CEO pada Pariwisata Indonesia' di Kantor Tempo, Jakarta, Senin, 15 April 2019.
Kenaikan besaran tarif yang mendadak dan terlampau tinggi, menurut Arief, bisa menimbulkan kontraksi pada industri. Bukan hanya industri penerbangan, sektor industri lain yang terkait, seperti pariwisata, juga bakal terkena imbasnya.
Arief lantas mengingatkan soal adanya elastisitas pasar. "Kalau kamu naikkan 10 persen kamu akan turun 10 persen. Itu anak kecil juga tahu. Kalau naik 20 persen, akan turun 20 persen. Kalau tidak orang akan sewenang-wenang," kata dia.
Selanjutnya, kalau tarif tiket pesawat naik 100 persen, maka secara teoritis industri bakal bangkrut. Arief menjelaskan hal tersebut lantaran ada rute-rute tertentu yang tarif tiket pesawatnya naik lebih dari seratus persen, meski belum melanggar batas atas.
Atas perkara tersebut, Arief menunggu kebijakan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Sebab, Budi pernah berjanji akan mengeluarkan regulasi apabila maskapai tidak kunjung menurunkan harga tiketnya.
Sebelumnya, Budi Karya memberi waktu dua pekan bagi maskapai untuk menyesuaikan harga tiket pesawat sesuai dengan sub-harga yang telah disepakati, agar lebih terjangkau masyarakat. "Tapi dalam hal dia tidak mengindahkan apa yang telah disepakati, maka saya dengan berat hati akan menetapkan sub-price itu sebagai bagian ketentuan yang dilaksanakan," ujar Budi di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, Jakarta, Ahad, 14 April 2019.
Budi mengingatkan, industri penerbangan memiliki fungsi untuk memastikan adanya harga tertentu yang bisa dijangkau masyarakat kebanyakan. Berdasarkan peraturan yang ada, ia berujar Kementerian Perhubungan berhak menetapkan sub-price atau harga tertentu berjenjang.
Namun, Budi menyatakan subprice belum masuk dalam aturan teranyar tentang tarif tiket pesawat. Skenario ini menjadi opsi terakhir bila operator maskapai tak juga menyesuaikan harga tiketnya yang belakangan dikeluhkan masyarakat. "Karena kita tahu Garuda itu adalah public company. Mekanisme yang terjadi kita upayakan ini dinamis sesuai dengan market and demand," kata Budi.
Jika dalam dua pekan ke depan maskapai penerbangan sudah mengikuti kesepakatan yang telah mereka diskusikan, tutur Budi, maka aturan yang ada tetap berjalan seperti saat ini. "Kesepakatannya kan sederhana, bahwa dia itu dalam harga itu yang tarif batas atas 20 persen (porsinya), yang 90 persen itu 20 persen , terus mungkin yang 60 persen itu 20 persen. Tarif batas bawah katakanlah 10 persen, dan yang lain di antaranya itu."
Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang tiket pesawat dalam dua macam beleid. Beleid pertama tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 yang mengatur formula penetapan tarif. Sedangkan beleid selanjutnya ialah Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019. KM ini memuat rincian tentang tarif batas bawah dan atas sesuai jenis pesawat secara detail. KM bisa berubah sewaktu-waktu, menyesuaikan kondisi pasar.