TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan masih menunggu legal opinion dari Kejaksaan Agung ihwal pembentukan holding BUMN sektor infrastruktur. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan diskusi dari pembentukan Holding BUMN Infrastruktur ini.
Baca: Prabowo: Contoh Tiongkok, 40 Tahun Hilangkan Kemiskinan
Ihwal menyusutnya peserta tender ini, menurut Basuki, akan menjadi tidak sesuai dengancita-cita awal pembentukan BUMN Karya. Selain itu untuk menunjuk penugasan juga semakin sulit.
"Kalau terjadi bencana itu siapa yang mau ditugaskan? Swasta kan susah kalau ditugaskan. Kalau bisa pun, administrasinya lebih susah memilih swasta. Kalau BUMN kan jelas terutama untuk emergency," ujarnya.
Menurut Basuki, dirinya tidak memiliki tujuan apapun dari situasi belum disetujuinya ihwal pembentukan holding infrastruktur ini. Permasalahan saat ini adalah sedang dipelajarinya holding ini secara legal opinion (LO) oleh Kejaksaan Agung. Sehingga, belum bisa dipastikan juga kapan akan dilakukan pembentukan holding ini.
Holding BUMN Infrastruktur akan terdiri dari enam perusahaan yakni Hutama Karya sebagai induk, dengan anggota PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero).
Baca juga: Prabowo Kritik BUMN, Jokowi Pamer Rokan dan Freeport
Sebagai informasi, tiga BUMN di sektor infrastruktur memutuskan untuk mengalihkan saham Seri B milik negara di masing-masing perseroan sebagai setoran modal kepada PT Hutama Karya (Persero) atau HK. Ketiga BUMN itu yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.