TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno berjanji bakal memisahkan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan. Dia mengatakan cara ini ditempuh supaya bisa menggenjot rasio pajak sehingga meningkatkan penerimaan negara dari pajak.
Baca: Prabowo: Contoh Tiongkok, 40 Tahun Hilangkan Kemiskinan
"Kami akan memisahkan badan penerimaan negara dari Kementerian Keuangan, langsung lapor kepada presiden. (Hal ini) Guna meningkatkan kepatuhan bayar pajak dan memastikan tax ratio akan meningkat," kata Sandiaga di acara debat pemilihan presiden terakhir di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Sabtu 13 April 2019.
Sebelumnya wacana serupa juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada tahun 2016. Wacana ini kemudian didukung lewat diusulkanya Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP.
Salah satu poin krusial dar draf terbaru RUU KUP tersebut yakni perubahan status kelembagaan Direktorat Pajak menjadi Badan Penerimaan Pajak (BPP). Alasannya, dengan berbentuk badan, lembaga ini bisa lebih otonom dan tidak lagi bergantung dengan Kementerian Keuangan.
Kendati demikian, pembahasan mengenai RUU KUP ini kemudian mandeg. Adapun Kementerian Keuangan sebenarnya telah memberikan draf tersebut sejak 2016 namun Dewan Perwakilan Rakyat belum memberikan panggilan resmi kepada Kementerian untuk membahas mengenai rancangan undang-undang ini.
Salah satu contoh lembaga pajak yang otonom adalah Internal Revenue Service (IRS) di Amerika Serikat (AS). Lembaga ini dikenal luas tak gentar untuk membidik dan mengeksplorasi potensi pajak yang ada.
Berdasarkan kajian Asian Development Bank soal kinerja perpajakan 2014, model lembaga pajak seperti Amerika Serikat diikuti juga oleh Cina, New Zealand dan Tajikistan. Sedangkan model lembaga pajak di bawah Kementerian Keuangan seperti Indonesia juga dilakukan oleh Kamboja, India, Myanmar dan juga Thailand.
Selain model itu, ada pula model lembaga pajak seperti semi otonom atau tidak berada di bawah Kementerian Keuangan tetapi tetap berafiliasi. Beberapa negara yang mengikuti model ini antara lain Australia, Hong Kong, New Zealand, Jepang, Malaysia, Korea Selatan, Filipina dan Singapura.
Baca: Debat Pilpres Kelima, Pertumbuhan Ekonomi Bakal Jadi Isu Utama
Model inilah yang sebenarnya diusulkan di dalam RUU KUP yang kini tengah mandeg tersebut. Dalam draf naskah akademik RUU KUP disebut ingin menggunakan model Suatu Badan Semi Otonom (SARA).
Menurut catatan World Bank, sepanjang 2010-2017, negara-negara dengan model lembaga pajak lebih otonom cenderung memiliki rasio pajak yang cukup tinggi. Misalnya, New Zealand rata-rata rasio pajaknya di angka 26-27 persen, Australia 20-22 persen dan Malaysia 13-15 persen dan Filipina 12-14 Persen. Adapun Indonesia sendiri berada di kisaran 10-11 persen.
DIAS PRASONGKO