TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU hari ini, Jumat 12 April 2019 bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) calon presiden dan calon wakil presiden 2019. Ketua KPU Arif Budiman menyatakan pengumuman tersebut tetap sah meski tidak dihadiri oleh kedua pasangan calon, yaitu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca: Sandiaga Sudah 9 Kali Jual Saham Rp 500 Miliar untuk Kampanye
"Berdasarkan surat yang diterima KPU tertanggal 12 April 2019, masing-masing pasangan calon memberikan surat kuasa kepada KPU RI untuk mengumumkan LHKPN," katanya di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat 12 April 2019.
Mengacu pada LHKPN yang ditetapkan oleh KPK, total jumlah kekayaan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mengalahkan jumlah kekayaan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Dalam data yang dirilis disebutkan, jumlah kekayaan Jokowi per 14 Agustus 2018 mencapai Rp 50,2 miliar. Sedangkan, total harta kekayaan Ma'ruf Amin pada periode yang sama sebesar Rp 11,6 miliar.
Adapun total harta kekayaan milik Prabowo per 9 Agustus 2018 sebesar Rp 1,95 triliun. Sedangkan total kekayaaan yang dimiliki Sandiaga Uno yang tercatat hingga 14 Agustus 2018 mencapai Rp 5,09 triliun.
Baca juga: Pilih Jokowi, Yusuf Mansur Ungkap Alasannya ke Sandiaga Uno
Dari data empat orang tersebut, jumlah kekayaan paling banyak dimiliki oleh pemegang saham pengendali PT Saratoga Investama Sedaya Tbk., yakni Sandiaga Uno. Sedangkan, harta kekayaan yang paling sedikit dimiliki oleh Ma'ruf Amin.
BISNIS