TEMPO.CO, Jakarta - Bank Central Asia Tbk (“Perseroan”) atau BCA, hari ini melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), yang memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2018.
Baca: Kerabat Jauh Prabowo Diduga Bobol ATM, BCA: Itu Bukan Mesin Kami
Rapat itu memutuskan beberapa perubahan susunan Direksi sesuai dengan keputusan. "Saya mengucapkan terima kasih kepada Eugene Keith Galbraith yang telah memberikan kontribusi dan dedikasi yang tinggi terhadap Perseroan untuk masa bakti 2011 – 2019 sebagai Wakil Presiden Direktur dan periode 2002 – 2011 sebagai Presiden Komisaris," kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 April 2019.
Selanjutnya, RUPST mengangkat Suwignyo Budiman sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan, yang berlaku efektif jika dan sejak tanggal Otoritas Jasa Keuangan(OJK) memberikan persetujuan terhadap pengangkatan tersebut.
Untuk susunan Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan, terdapat perubahan yang semula dijabat oleh Subur Tan akan digantikan oleh Inawaty Handojo yang berlaku efektif jika dan sejak tanggal Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan terhadap pengangkatan tersebut.
Dengan demikian setelah ditutupnya RUPST, maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat kini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Djohan Emir Setijoso sebagai Presiden Komisaris
- Tonny Kusnadi sebagai Komisaris
- Cyrillus Harinowo sebagai Komisaris Independen
- Raden Pardede sebagai Komisaris Independen
- Sumantri Slamet sebagai Komisaris Independen
Direksi
- Jahja Setiaatmadja sebagai Presiden Direktur
- Armand Wahyudi Hartono sebagai Wakil Presiden Direktur
- Suwignyo Budiman sebagai Wakil Presiden Direktur
- Subur Tan sebagai Direktur
- Sebagai Henry Koenaifi sebagai Direktur
- Erwan Yuris Ang sebagai Direktur Independen
Direktur
- Rudy Susanto dan Inawaty Handojo sebagai Direktur Kepatuhan
- Lianawaty Suwono sebagai Direktur
- Santoso sebagai Direktur
- Vera Eve Lim sebagai Direktur
Adapun masa jabatan berlaku sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2021. Pengangkatan Suwignyo Budiman selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan dan Inawaty Handojo sebagai Direktur Kepatuhan berlaku efektif jika dan sejak tanggal persetujuan OJK.
Simak: Bank Mandiri Incar Pendanaan Kredit Proyek Jalan Tol Solo - Ngawi
Lebih lanjut, Dewan Komisaris telah diberi kuasa dan wewenang oleh RUPST untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku 2019. Dalam prosesnya, Dewan Komisaris perlu memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan peraturan OJK pada POJK No. 14/POJK.03/2017, Perseroan sebagai salah satu Bank Sistemik di Indonesia, wajib melakukan pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) secara berkala.
HENDARTYO HANGGI