Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPU Cium Kejanggalan Impor Garam Industri

Reporter

image-gnews
Seorang petani memkul garamnya yang siap dijual saat panen Gram di Kecamatan Bangkala, Jeneponto, Sulawesi Selatan, 7 September 2017. Petani setempat mengeluhkan harga garam yang anjlok dari harga Rp5000 per kilogram menjadi Rp2.000 per kilogram akibat produksi garam yang meningkat serta kebijakan impor garam oleh pemerintah. TEMPO/Iqbal Lubis
Seorang petani memkul garamnya yang siap dijual saat panen Gram di Kecamatan Bangkala, Jeneponto, Sulawesi Selatan, 7 September 2017. Petani setempat mengeluhkan harga garam yang anjlok dari harga Rp5000 per kilogram menjadi Rp2.000 per kilogram akibat produksi garam yang meningkat serta kebijakan impor garam oleh pemerintah. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus keanehan seputar impor garam industri dalam perkara kartel yang disidangkan lembaga itu.

Baca: Susi Pudjiastuti Akan Kirim Surat Minta Impor Garam Dikurangi

Para terlapor dalam perkara ini meliputi meliputi PT Garindo Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam Cemerlang, PT Unicem Candi Indonesia, PT Cheetham Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, serta PT Sumatraco Langgeng Makmur.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu, 10 April 2019 investigator menghadirkan Haris Junaidi Kepala Divisi Pemasaran PT Garam. Dia menjelaskan bahwa pada 2015, produksi garam yang dilakukan oleh BUMN tersebut mencapai 350.000 ton. Akan tetapi, produksi saat itu, katanya, tidak mencapai kadar NaCl 97 persen yang dipersyaratkan untuk kebutuhan industri.

Pada tahun itu, pihaknya tidak mengimpor garam untuk kebutuhan industri dengan kadar NaCl 97 persen karena tidak ada permintaan garam jenis tersebut. Pada tahun-tahun sebelumnya, konsumen garam yang diimpor oleh PT Garam adalah sebagian besar dari tujuh terlapor dalam perkara kartel ini.

Sebagaimana diketahui, PT Garam diperbolehkan mengimpor garam dengan kadar tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 58/2012. Regulasi itu menegaskan bahwa yang berhak mengimpor garam adalah importir yang juga merupakan produsen garam.

Investigator KPPU Muhammad Nur Rofiq mengatakan bahwa ketiadaan permintaan tersebut menimbulkan pertanyaan. Padahal saat itu, yang mengimpor garam jenis tersebut adalah PT Garam, bukan langsung oleh pelaku industri.

“Kenapa tidak ada permintaan padahal Permendag 58 belum diubah menjadi Permendag 88 yang memperbolehkan pelaku industri boleh mengimpor garam untuk kebutuhan industrinya,” ujarnya seusai persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam laporan investigator menyebutkan bahwa tujuh terlapor yang semuanya merupakan importir garam industri aneka pangan pada 2015 menyepakati alokasi impor garam tiap perusahaan kemudian mengajukan izin ke Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Pengajuan ini, menurut investigator didasarkan pada stok garam yang menipis dan mendekati ramadan.

“Pengajuan bersama-sama dan didahulu kesepakatan alokasi tidak sejalan dengan Permendag No 58/2012 karena berdasarkan aturan itu, tiap perusahaan mengajukan sendiri-sendiri kebutuhannya akan garam impor untuk industri. Kesepakatan itu diduga untuk mengatur produksi garam industri aneka pangan,” ungkapnya dalam persidangan.

Berdasarkan materi presentasi investigator, besaran alokasi impor garam industri sesuai kesepakatan adalah PT GSA sebanyak 122.208 ton, PT BHBP tidak mengalokasikan impor, PT SLM 55.000 ton, PT SM 55.00 ton, PT CGI 55.000 ton, PT UCI 27.000 ton, PT NGC sebesar 27.000 ton sehingga secara keseluruhan besaran impor yang disepakati adalah sebanyak 397.208 ton.

Permintaan itu kemudian disetujui oleh para pemangku kepentingan dengan memberikan persetujuan impor garam industri aneka pangan.

Menurut investigator, secara keseluruhan para terlapor memiliki menguasai 86 persen pangsa pasar. Jumlah itu menurutnya tergolong dominan dan tercermin dalam realisasi pasar pada kekuatan impor, serta angka penjualan.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

19 hari lalu

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli
Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.


KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

19 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.


Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

26 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau kesiapan pesawat dan bandara menjelang mudik Lebaran 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat, 29 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.


Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

28 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

KPPU mengatakan akan berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat saat ini.


Berapa Banyak Natrium alias Garam yang Dibutuhkan Tubuh Saban Hari?

28 hari lalu

Ilustrasi menaburkan garam. shutterstock.com
Berapa Banyak Natrium alias Garam yang Dibutuhkan Tubuh Saban Hari?

Natrium alias garam akan merusak tubuh jka dikonsumsi secara berlebihan, akan tetapi kandungan ini nyatanya pun dibutuhkan untuk tubuh


Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

29 hari lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

KPPU memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab.


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

31 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


KPPU Soroti Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Pemilik Lion Air Rusdi Kirana: Nanti Kita Cek

33 hari lalu

Pemilik Lion Air Rusdi Kirana saat berkunjung dalam acara Kunjungan Hangar dan Diskusi Inovasi Penerbangan bersama Pemimpin Redaksi Meid di Batam Aero Technic (BAT) Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 21 Maret 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KPPU Soroti Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Pemilik Lion Air Rusdi Kirana: Nanti Kita Cek

Pendiri Lion Air Rusdi Kirana akan meminta perusahaannya untuk memberikan promo tiket di tengah melonjaknya harga tiket pesawat belakangan ini.


KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Rencana Panggil 7 Maskapai

34 hari lalu

Calon penumpang memperlihatkan tiket sebelum menaiki pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 8 Agustus 2022. Kenaikan tiket pesawat berkisar 15 persen hingga 25 persen tergantung jenis pesawat karena adanya fluktuasi harga bahan bakar pesawat (Avtur). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Rencana Panggil 7 Maskapai

KPPU akan memanggil tujuh maskapai untuk mengsosialisasikan harga tiket pesawat jelang Ramadan.


Rusdi Kirana Pastikan Lion Air Group Siap Dipanggil KPPU terkait Kenaikan Harga Tiket Pesawat

34 hari lalu

Pesawat Batik Air dan Lion Air. TEMPO/Imam Sukamto
Rusdi Kirana Pastikan Lion Air Group Siap Dipanggil KPPU terkait Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Lion Air Group menyatakan siap memenuhi panggilan KPPU terkait kenaikan tiket pesawat yang dianggap melanggar aturan.