Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alfamart Laporkan Hoaks Donasi Sembako untuk Capres Tertentu

image-gnews
Diminta Buka Dana Donasi, Alfamart Menggugat
Diminta Buka Dana Donasi, Alfamart Menggugat
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, perusahaan waralaba Alfamart, melaporkan konten hoaks soal program donasiku sembako gratis untuk mendukung pasangan calon presiden atau capres tertentu ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca juga: Soal Donasi Konsumen untuk Capres Tertentu, Alfamart: Itu Hoaks

Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin mengatakan konten hoaks tersebut dilaporkan melalui surat elektronik Kominfo,  aduankonten@mail.kominfo.go.id, dan telah ditindaklanjuti. “Kami mohon masyarakat tidak ikut menyebarluaskan,” kata Solihin melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 11 April 2019. 

Solihin membantah adanya program donasiku sembako gratis untuk mendukung pasangan capres.

Pernyataan managemen pengelola jaringan minimarket ini menyikapi beredarnya foto struk belanja Alfamart di sosial media dan WhatsApp yang mengaitkan program donasiku sembako gratis untuk mendukung pasangan calon capres/cawapres tertentu.
“Berita yang tersebar di sosial media tersebut saya jamin tidak benar,” kata Solihin.

Solihin mengatakan masalah ini berawal dari konsumen bernama Rahmi yang berbelanja di Alfamart pada 27 Maret 2019. Saat transaksi terjadi kesalahan dalam memasukkan nilai donasi yang telah disetujui seharusnya Rp 100 menjadi Rp 10.000. "Saat kasir mengetahui terjadi kesalahan, lalu mengkonfirmasi kepada konsumen dan menggantinya dengan uang tunai. Konsumen menerima penjelasan dan tidak mempermasalahkan lagi."

Alfamart, kata Solihin, memiliki SOP yang wajib dijalankan oleh setiap kru toko dalam kaitannya donasi konsumen. Dia menegaskan, tidak ada sistem potong langsung, kasir wajib menawarkan dahulu kepada konsumen apakah bersedia untuk berdonasi? Jika tidak, uang akan dikembalikan. "Kasir hanya menawarkan konsumen untuk berdonasi atas uang kembalian di bawah Rp 500," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Solihin, program donasi yang dijalankan Alfamart selalu bekerja sama dengan yayasan-yayasan yang kredibel, akuntabel, dan transparan serta memiliki izin resmi dari pemerintah.

Program sembako gratis merupakan program dari yayasan Bahrul Maghfiroh Cinta Indonesia (BMCI) periode 1 Januari hingga 31 Maret 2019. Kerja sama Alfamart dengan BMCI berlangsung sejak tahun 2015, menyalurkan sembako gratis pada masyarakat pra sejahtera.

Solihin menambahkan, hasil donasi yang didapat dari konsumen, langsung diserahkan kepada pihak yayasan. “Sebagai bentuk transparansi, laporan donasi juga diaudit oleh Kantor Akuntan Publik,” ujarnya.

Baca berita capres lainnya di Tempo.co

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini 10 Orang Terkaya di Indonesia: dari Prajogo Pangestu sampai Bos Alfamart

7 hari lalu

Alfamart.  TEMPO/Dinul Mubarok
Ini 10 Orang Terkaya di Indonesia: dari Prajogo Pangestu sampai Bos Alfamart

Prajogo Pangestu menjadi orang terkaya di Indonesia tahun ini versi Forbes, bersama raja batu bara Low Tuck Kwong, pemilik Djarum, sampai bos Alfamart


Ganjar Pranowo Kenakan Kemeja Motif Garis Hitam Putih Lagi, Saat Salat Idul Fitri dan Open House

8 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo melaksanakan Shalat Idul Fitri 1445 H di Lapangan Dolo, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, Jogjakarta, Rabu 10, April 2024).  Foto: Humas Ganjar-Mahfud
Ganjar Pranowo Kenakan Kemeja Motif Garis Hitam Putih Lagi, Saat Salat Idul Fitri dan Open House

Ganjar Pranowo kenakan kemeja motif garis-garis hitam putih vertikal saat Salat Id dan open house, Rabu, 10 April 2024. Seperti saat awal nyapres.


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

13 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

25 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

27 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

28 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Prabowo Kembali Singgung Nilai 11 dari 100, Ini Awal Mula Peristiwanya

28 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Kembali Singgung Nilai 11 dari 100, Ini Awal Mula Peristiwanya

Prabowo kembali menyinggung nilai 11 dari 100 pada pidatonya di acara Buka Bersama PAN. Berikut kilas balik peristiwa nilai 11 dari 100.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

29 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

34 hari lalu

Foto tangkapan layar video hoaks tentang sepatu Nike buat sepatu bergambar bendera Israel, 15 Maret 2024. (Reuters)
Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

Sebuah video memperlihatkan sepasang sepatu Nike bergambar bendera Israel menjadi viral disertai seruan untuk memboikot produsen alat olahraga itu.


Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

34 hari lalu

Anggota UKM Pers Politeknik Tempo, Koste, antusias mengikuti pelatihan Debunking dengan trainer Ika Ningtyas dari Cek Fakta Tempo, Jumat 15 Maret 2024. (Foto: Rachma Tri Widuri)
Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) kembali menggelar pelatihan lanjutan cek fakta. Pelatihan keempat kali ini dipandu oleh Ika Ningtiyas.