TEMPO.CO, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (illegal unregistered dan unreported fishing/IUUF), kerap disebut Satgas 115, tak menurunkan kewaspadaan meski sudah berulang kali menggagalkan pencolongan ikan oleh kapal asing. Modus yang dilacak satgas adalah masuknya kapal asing yang beraktivitas atas nama warga Indonesia.
Simak: Susi Pudjiastuti Menduga 300 Kapal Asing Ilegal Beroperasi di RI
Staf Khusus Satgas 115, Yunus Husein, mengatakan unitnya melakukan verifikasi berdasarkan laporan masyarakat dan otoritas kelautan. "Begitu ada dugaan kapal dibangun dengan duit asing, pasti kami verifikasi," kata dia kepada Tempo, Rabu 10 April 2019.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, pun mengendus modus yang terjadi pasca pengetatan daftar negatif investasi di bidang perikanan tangkap tersebut. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, saat ini melarang investor asing membiayai pembangunan kapal penangkap ikan. Aturan yang sama mengharuskan aktivitas kapal perikanan sudah mengantongi izin terkait koordinat dari KKP.
Tanpa penjelasan rinci, Selasa lalu, Susi mencurigai keberadaan ratusan kapal lokal yang dicurigai sebenarnya milik negara lain. Armada tersebut bebas berkeliaran dengan bendera merah putih. "Saya selidiki ada 300 kapal," ucapnya.
Susi belum menyebutkan sebaran operasi kapal-kapal tersebut. Hanya saja, dia meyakini ada campur tangan warga negara Indonesia, mulai dari nelayan, aparatur sipil, bahkan politikus untuk mendukung modus tersebut.
Kritik Menteri Susi terhadap keleluasaan kapal asing sudah bermula sejak akhir bulan lalu. Kala itu dia meributkan kebijakan pelelangan kapal sitaan kasus pencurian ikan, yang nyatanya tak efektif meredam illegal fishing. Pasalnya, kapal tersebut bisa kembali melaut, bahkan tertangkap karena pelanggaran yang sama.
Dugaan Susi dibuktikan dengan penangkapan kapal motor (KM) KHF 1980, pada Februari lalu. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) membuktikan kapal itu pernah tertangkap pada Agustus tahun lalu, kemudian dilepas ke publik usai pelelangan oleh Kejaksaan Negeri Belawan, Sumatera Utara.
Ratusan kapal yang disebut Susi nyatanya belum sampai ke telinga Satgas 115. Namun, Yunus melanjutkan, satgas memang sempat memeriksa dugaan pembangunan kapal yang dimodali asing. Tanpa mendetil, dia menyebut verifikasi sempat digelar di Jawa Tengah dan Papua.
"Setahun lalu ada puluhan lokasi usaha perikanan kami cek," tuturnya. "Ada yang ternyata bukan asing, ada yang pemeriksaannya belum tuntas."
Salah satu tantangan verifikasi, kata dia, adalah memeriksa sumber dana dan transaksi pembuatan kapal. "Kami proaktif, tapi kan butuh keterbukaan informasi pengusahanya. Bisa minta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantu, tapi butuh waktu."
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman, mengatakan terus meningkatkan intensitas patroli kapal maupun pantuan udara agar tak kecolongan. "Kami awasi yang paling sering didatangi, yaitu zona ekonomi Laut Natuna Utara dan Selat Malaka," katanya.
Kemarin, KKP menangkap enam kapal asing lagi, terdiri dari empat kapal berbendera Vietnam dan dua unit asal Malaysia. Hasil ini menambah daftar tahanan kementerian. Sejak awal tahun hingga hingga 9 April lalu, sudah ada 38 kapal ikan ilegal yang diringkus, terdiri dari 28 armada asing, serta 10 kapal lokal
Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanity, Abdul Halim, menyarankan KKP memperkuat kewenangan satgas untuk mencegah modus alih identitas kapal asing. "Agar mudah meneliti laporan keuangan dan rekam jejak operasional usaha perikanan, paling tidak 5-10 tahun ke belakang."
FRANSISCA CHRISTY ROSANA | DIAS PRASONGKO | YOHANES PASKALIS PAE DALE