TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan mengatur skema pelarangan angkutan barang untuk masa mudik Lebaran 2019. Direktur Jenderal Angkutan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, Kementerian menyiapkan dua opsi yang bakal dirapatkan bersama asosiasi pengusaha.
Baca juga: Diskon Tarif Tol Trans Jawa Diperpanjang Sampai Lebaran
"Ada dua skema, yaitu pelarangan untuk waktu yang pendek dan waktu panjang," ujar Budi Setiyadi saat ditemui seusai konferensi pers di Hotel Harris Vertu Harmoni, Jakarta, Selasa, 9 April 2019.
Opsi pertama, Kementerian akan mulai memberlakukan larangan beroperasi untuk truk-truk bersumbu lebih dari dua atau kendaraan logistik pada pra-Idul Fitri, yakni tanggal 31 Mei hingga 1 Juni. Pembatasan dilanjutkan pada masa arus balik atau contraflow, yakni pada 9-10 Juni.
Adapun untuk opsi kedua, Kementerian merencanakan adanya pelarangan operasi angkutan barang dalam jangka waktu yang panjang sekaligus. Pelarangan dimulai pada 31 Mei hingga 9 Juni.
Kementerian, kata Budi Setiyadi, memprioritaskan jalur utama atau jalan negara untuk angkutan orang, seperti bus dan mobil.
Setelah dirembuk bersama pihak terkait, Direktorat Perhubungan Udara akan melaporkan opsi ini ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Nantinya, Budi Karya akan mengambil kebijakan. "Nanti Pak Menhub yang akan menentukan kita pakai opsi yang mana," ujar Budi Setiyadi.
Baca: Gelar Mudik Gratis 2019, Kemenhub Siapkan Dana Rp 34,5 Miliar
Menanggapi dua opsi yang diajukan Kementerian, Wakil Ketua Umum Asosiasi Ritel Indonesia Tutum Rahanta mengaku keberatan. "Saya tidak setuju pembatasan
karena ini cerminan kekurangmampuan (pemerintah) dalam manajemen transportasi," ujarnya dalam pesan pendek kepada Tempo pada Selasa petang.
Menurut Tutum, pemerintah seharusnya tidak memberlakukan pelarangan angkutan logistik. Sebab, dengan infrastruktur yang sudah membaik, Kementerian dianggap tak perlu lagi melakukan pelarangan truk sumbu dua dan tiga untuk beroperasi saat mudik.