TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan finalisasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai jaminan produk halal masih tertahan. Kalla mengatakan penyelesaian RPP ini menunggu kesibukan Presiden Joko Widodo di Pemilihan Presiden 2019 usai.
Baca juga: Pemerintah Berjanji Bantu Investor Pahami Aturan Produk Halal
"Hanya karena kesibukan bapak Presiden, saya kira yang karena kampanye ini harus ke mana-mana, sehingga belum ditandatangani. Tinggal soal waktu saja," kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 9 April 2019.
JK mengatakan belakangan Jokowi sibuk dengan urusan Pilpres yang membuatnya tak terlalu sering datang ke kantor. Namun ia menegaskan proses penyusunan RPP ini telah selesai "Sekiranya bisa ditandatangani wapres, saya teken itu," kata JK.
Kalla mengatakan saat ini Undang-Undang yang mengatur sudah ada, jadi PP itu harus turun dari Undang-Undang terkait. Adapun finalisasi RPP-nya sudah diselesaikan beberapa kementerian terkait seperti Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan juga asosiasi-asosiasi terkait.
Peraturan itu dibuat untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menteri Agama Lukman Hakim Syafuddin sebelumnya menjelaskan, pembahasan dilakukan untuk mencapai kesamaan persepsi mengenai tahapan terkait dengan produk yang perlu mendapat sertifikasi halal.
Sesuai dengan kesepakatan yang diambil dalam rapat, tahapan dalam RPP menjadi kewenangan Kementerian Agama. Adapun penahapan yang dilakukan Kementerian Agama nantinya diwajibkan berkonsultasi dan bermusyawarah dengan kementerian atau lembaga terkait, juga Majelis Ulama Indonesia.
Pembahasan RPP produk halal membutuhkan waktu panjang sejak 2014. Produk-produk yang diwajibkan mendapat sertifikasi halal antara lain makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik.
FRISKI RIANA