TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti memantau tarif tiket pesawat. Peninjauan dilakukan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta untuk memastikan perusahaan maskapai tak menetapkan tarif tiket melampaui batas yang diatur Kementerian.
Baca juga: Tiket Pesawat Domestik Mahal, Turis Pilih Liburan ke Luar Negeri
"Kami terus memantau tarif tiket pesawat yang ditetapkan maskapai tidak melebihi tarif batas atas. Agar jangan sampai memberatkan masyarakat," ujar Polana dalam keterangan tertulis pada Selasa, 9 April 2019.
Pemantauan dilakukan terhadap tiga maskapai besar. Di antaranya Sriwijaya Air, Lion Air, dan Garuda Indonesia. Adapun rute yang menjadi sorotan Kementerian Perhubungan adalah penerbangan dari Jakarta menuju Balikpapan.
Dari hasil peninjauan tersebut, Polana mengatakan tiga maskapai masih mematok harga sesuai dengan tarif batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019. Berikut ini rincian harga tarif rute Jakarta-Balikpapan berdasarkan tinjauan Kementerian Perhubungan.
- Maskapai Sriwijaya Air rute CGK-BPN: tarif Net rata-rata Rp 1.526.050 dari penetapan TBA sebesar Rp 1.702.000
- Maskapai Lion Air rute CGK-BPN: tarif Net yang dikenakan rata-rata Rp 1.262.950 dari penetapan TBA sebesar Rp 1.607. 000.
- Garuda Indonesia rute CGK-BPN: tarif NET rata-rata Rp 1.695.488 dari penetapan TBA sebesar Rp 1.891.000.
Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia atau ASITA Nunung Rusmiati sebelumnya mengeluhkan adanya lonjakan harga tiket pesawat yang signifikan untuk rute Jakarta menuju Balikpapan. Ia menyebut, kenaikan tersebut mencapai dua kali lipat dari standar harga sebelumnya.
"Balikpapan itu hampir 100 persen kenaikannya," ujar Nunung saat ditemui di Kementerian Pariwisata pada Senin petang, 8 April 2019. Kenaikan tarif tiket pesawat juga dirasakan untuk seluruh rute domestik. Bahkan, menurut Nunung, ia telah memperoleh keluhan dari sejumlah pihak atas mahalnya tiket pesawat tersebut.