TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 60 keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 telah mengajukan gugatan mereka ke pengadilan Cook County di negara bagian Illinois, Amerika Serikat. Gugatan tersebut dilayangkan untuk menuntut perusahaan Boeing Co, pabrikan yang merakit pesawat Boeing 737 seri Max 8.
"Gugatan itu sudah masuk di Amerika Serikat dan saat ini sedang diproses," ujar
Pengacara Michael Indrayana, kuasa hukum 11 keluarga korban Lion Air yang mewakili firma hukum Kabateck LLP di Amerika Serikat saat ditemui wartawan di Restoran Penang Bistro kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 8 April 2019.
Michael mengatakan gugatan dilayangkan pada November lalu, tepat sebulan setelah pesawat nahas Lion Air JT 610 terempas di perairan Karawang, Jawa Barat. Adapun pihak korban menuntut hak yang setimpal atas terjadinya insiden tersebut lantaran peristiwa ini diduga melibatkan Boeing sebagai produsen pesawat.
CEO Boeing Co, Dennis Muilenburg, dalam videonya beberapa waktu lalu, meminta maaf secara resmi atas kecelakaan yang menyebabkan kematian 346 orang lantaran insiden kecelakaan Boeing 737 MAX 8. Kecelakaan itu terjadi dua kali berturut-turut dan menimpa dua maskapai sekaligus, yakni Lion Air dan Ethiopian Airlines.
Tim pengacara dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto yang menaungi 11 keluarga korban Lion Air, Harry Ponto, berpendapat, seharusnya Boeing bertanggung jawab kepada keluarga korban dan ahli waris karena pesawat model baru yang dirilisnya diduga cacat.
"Pesawat itu baru keluar dari pabrik. Tapi, 2,5 bulan dan 4 bulan kemudian jatuh. Ini bukan kebetulan," katanya pada waktu yang sama.
Saat ini, tim kuasa hukum korban Lion Air mengklaim akan berperang di pengadilan untuk menuntut hak para korban. Pihaknya juga bakal mendorong korban-korban yang masih ragu-ragu melayangkan gugatan untuk segera mengambil sikap yang sama.
Namun, Harry tak menyebutkan secara rinci berapa nilai gugatan yang diajukan keluarga korban Lion Air di pengadilan Amerika Serikat. Ia hanya menyebut, keluarga meminta ganti rugi yang sepadan. "Setiap keluarga bisa minta ganti rugi yang pantas sehingga anak-anak yatim piatu mendapat masa depan," ujarnya.