TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan membeberkan hasil penyelidikan terhadap mahalnya harga tiket pesawat dan kargo pekan depan. Juru Bicara sekaligus Anggota Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan proses penyelidikan ini sudah dilakukan KPPU selama lebih dari satu bulan.
Baca juga: Menhub: Baru Dua Grup Maskapai yang Turunkan Harga Tiket Pesawat
"Mungkin minggu depan hasil penyelidikan bisa soal tiket atau kargo. Tapi kami belum ada keputusan, kami ingin investigator untuk sampaikan hasilnya terlebih dahulu," kata Guntur saat mengelar forum jurnalis di kantornya, Jakarta Pusat, Senin 8 April 2019.
Menurut Guntur, setelah mendengar hasil investigasi dari investigator, KPPU baru bisa mengambil keputusan. Keputusan tersebut baik berupa dihentikannya penyelidikan karena tak dipenuhinya unsur-unsur pelanggaran maupun memperpanjang penyelidikan.
Adapun, kata Guntur, terkait dugaan kartel saat ini KPPU masih terus melakukan penyelidikan. Karena itu, dirinya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait perkara ini. Selain itu, mengenai mahalnya tiket pesawat dan kargo, memiliki norma yang berbeda dengan dugaan adanya kartel di industri penerbangan.
Kemudian, Guntur menjelaskan, KPPU juga belum bisa menerangkan lebih lanjut mengenai perkara rangkap jabatan lantaran penelitiannya masih berlangsung. Dugaan rangkap jabatan ini sebelumnya ditujukan kepada Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra yang merangkap sebagai komisioner di PT Sriwijaya Air.
"Untuk rangkap jabatan ini benar ada, tapi apakah itu menyebabkan praktik usaha yang tidak sehat atau tidak, nanti akan dibuktikan pada pekan depan," kata Guntur.
Selain tiket pesawat, KPPU dikabarkan tengah menyelidiki dugaan kartel kargo pesawat. Penyelidikan tersebut sudah berlangsung sejak Januari 2019. KPPU bahkan, mengendus adanya persekongkolan dalam penetapan tarif kartel.
Praktik kartel dalam persaingan usaha telah dilarang keras oleh pemerintah. Hal ini seperti tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.