TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kematiriman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah sepakat untuk mengirim surat keberatan kepada Uni Eropa mengenai persoalan kemungkinan dilarangnya sawit. Dia mengatakan surat tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Baca: Polemik Lelang Kapal Sitaan, Luhut: Masalahnya di Pengawasan
"Kemarin Peresiden Jokowi sudah tanda tangan surat bersama, dengan Perdana Menteri Mahathir tentang keberatan kami mengenai rencana dari Uni Eropa mau banned sawit Indonesia dan Malaysia," kata Luhut saat mengelar Coffee Morning di kantornya, Jakarta Pusat, Senin 8 April 2019.
Sebelumnya, Commission of the European Communities atau dikenal dengan Komisi Eropa dikabarkan telah mengusulkan rancangan aturan baru yang melarang penggunaan sawit untuk bahan bakar (biofuel). Sebabnya, budi daya kelapa sawit dinilai mengakibatkan deforestasi berlebihan. Usulan ini kemudian menjadi perdebatan sekaligus menimbulkan kekhawatiran.
Jika benar-benar diputuskan dilarang, kebijakan itu bakal merugikan negara produsen dan pengekspor sawit terbesar dunia seperti Indonesia dan Malaysia. Sebabnya, sawit atau CPO merupakan salah satu komoditas ekspor utama negara ini. Adapun, produksi sawit Indonesia sepanjang 2018 mencapai 43 juta ton. Angka produksi tersebut dikabarkan memecahkan rekor produksi yang terjadi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Luhut surat bersama tersebut telah diteken oleh Presiden Jokowi tadi malam atau Ahad malam, 7 April 2019. Ia mengatakan surat tersebut berisi mengenai keberatan dari Pemerintah Indonesia dan Malaysia mengenai kemungkinan adanya larangan sawit untuk bisa diekspor ke Uni Eropa.
Baca: Susi Pudjiastuti Jelaskan Alasan Ngotot Larang Jual-Beli Benih Lobster
Kendati demikian, Luhut tak membeberkan secara jelas, poin-poin keberatan apa saja yang disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui surat bersama itu. "Isinya cukup tegas soal keberatan itu dari kacamata kami," kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ini.