INFO BISNIS -- Bukan kali pertama bagi BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) memberikan santunan kepada pekerja ataupun ahli waris dari pekerja yang mengalami kejadian yang tidak diinginkan, yaitu kecelakaan kerja. Kali ini terjadi kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Naufal Rosyid, yang menghembuskan nafas terakhirnya akibat kecelakaan fatal yang menimpa dirinya saat sedang bertugas membersihkan jalanan pada Selasa pagi, 26 Maret 2019 lalu.
Naufal merupakan salah satu anggota PPSU Kelurahan Susukan Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang sehari-harinya bertugas menyapu jalan di kawasan jalan layang Pasar Rebo. Dirinya menjadi korban tabrak lari oleh orang yang tidak dikenal dan ditemukan oleh rekan kerjanya dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan masih berseragam lengkap dan menggenggam sapunya. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat oleh rekan PPSU lainnya yang kemudian dirujuk ke RSUD Pasar Minggu dan dirawat selama 5 hari hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada 30 Maret 2019.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, memastikan bahwa kejadian yang dialami oleh Naufal tersebut merupakan kejadian kecelakaan kerja dan ahli warisnya berhak menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, yang merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Santunan itu senilai 48 kali upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Hari ini kami serahkan secara simbolis di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, santunan JKK kepada Ibunda dari Naufal, Ely Hamaliah, selaku ahli waris yang sah. Semoga apa yang terjadi tidak lantas membuat keluarga yang ditinggalkan mengalami kesulitan sosial ekonomi dan semoga santunan yang diterima dapat meringankan duka yang dialami keluarga,” ujar Krishna.
Disaksikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, Ely Hamaliah menerima santunan secara simbolis dari Krishna Syarif. “Ini merupakan wujud kepedulian pemberi kerja, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam memberikan perlindungan kepada pekerja PPSU. Mereka memiliki resiko kerja yang cukup tinggi jika dilihat dari kondisi kerja di lapangan,” ucap Krishna.
Baca Juga:
Ia menambahkan, selain dalam bentuk santunan, perawatan Almarhum Naufal selama di RSUD Pasar Minggu juga ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan karena masuk ke dalam manfaat dari program JKK, yaitu perawatan tanpa batasan biaya bagi peserta.
Gubernur Anies mengatakan jumlah santunan yang menjadi hak dari almarhum Naufal kepada ibunya sebesar Rp 196 Juta sebagai manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, atau senilai 48 kali gaji Naufal.
Pada kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan merespon cepat, baik pemberian santunan maupun selama perawatan yang dicover 100 persen. “Karena itu, saya mengajak pada semua seperti di DKI Jakarta, semua pegawai lepas kita terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sehingga apabila mengalami kecelakaan pada saat bekerja sudah ada yang menanggung segala resikonya dan mereka pun dapat bekerja dengan tenang,” kata Anies.
Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memberikan perlindungan jaminan sosial, khususnya non-ASN, patut diapresiasi. Pasalnya terhitung hingga periode Februari 2019, Pemprov DKI Jakarta tercatat telah mendaftarkan 18.322 PPSU dan 53.116 Tenaga Kerja PHL (Pekerja Harian Lepas) untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK dan JKm (Jaminan kematian).
Di samping itu pelaporan data upah yang disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai pemberi kerja juga sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diterima oleh Almarhum.
"Selama periode Desember 2018 saja, tercatat kami telah menyalurkan 61 santunan untuk program JKm dan 42 manfaat JKK kepada peserta PPSU dan PHL Pemprov DKI Jakarta dengan total klaim sebesar Rp 5,5 Milyar," ujar Krishna.
"Ini sudah menjadi komitmen kami sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja, tidak terkecuali pekerja non-ASN seperti PPSU dan PHL,” katanya.
“Semoga kejadian yang menimpa Naufal dapat dipetik hikmahnya dan menjadikan siapapun pekerja agar lebih waspada dan berhati-hati saat melaksanakan tugas, dan kepada pemberi kerja agar memperhatikan kepastian perlindungan jaminan sosial para pekerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Krishna. (*)