TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini banyak laporan kasus pinjaman online ilegal yang masuk ke otoritas terkait. Tercatat sejak 2018 hingga Maret 2019, Satuan Tugas Waspada Investasi sudah membekukan 803 fintech tanpa izin OJK.
BACA: OJK Persilakan DPR Kaji UU Fintech
Menghadapi maraknya aplikasi fintech yang menawarkan pinjaman online ini, Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, memberikan sejumlah tips agar masyarakat tidak tertipu oleh pemberi pinjaman online atau fintech peer to peer lending ilegal. Hal itu dia sampaikan dalam Sosialisasi Satgas Waspada Investasi (SWI) terkait Investasi Ilegal di Balai Kota DKI Jakarta
Pertama, kata dia, perlu melihat sisi legal dan logis kalo ada penawaran investasi. "Legal artinya tanya dulu izinnya, produknya. Kalau ragu tanya Kementerian Perdagangan dan Satgas Waspada Investasi," kata Tongam di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 5 April 2019.
Tongam berharap masyarakat meminjam hanya kepada fintech peer to peer lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Sedangkan logis, yang dimaksud adalah rasional atau masuk akal dari segi bunga atau keuntungan. "Misal kalau 1 persen per hari itu dari mana dia? Tidak mungkin," ujar Tongam.
Tips berikutnya, masyarakat disarankan hanya mengajukan pinjaman online sesuai kebutuhan dan kemampuan. Diharapkan juga, masyarakat yang meminjam, digunakan untuk kepentingan yang produktif. "Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya," ujar Tongam.