TEMPO.CO, Jakarta - Situs online travel agent Traveloka mencatatkan penurunan harga tiket pesawat setelah pemerintah merilis aturan baru tentang skema tarif transportasi udara.
Baca: Menhub: Baru Dua Grup Maskapai yang Turunkan Harga Tiket Pesawat
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Publik Relation Traveloka Sufintri Rahayu. "Terdapat kenaikan transaksi pada maskapai yang menurunkan harga," ujarnya dalam pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 4 April 2019.
Namun Sufintri enggan memaparkan angka kenaikan transaksi yang dicatatkan perusahaannya. Yang pasti, kata dia, kenaikan jumlah transaksi tersebut tergolong tidak signifikan. Sebab, rata-rata, harga yang dipatok maskapai masih belum menyentuh standar harga tahun lalu.
Menurut pantauan Tempo di situs Traveloka pada akhir Maret lalu, maskapai yang tampak menurunkan harga tiket pesawat ialah Lion Air. Untuk rute-rute favorit, seperti Yogyakarta dan Bali, misalnya.
Harga tiket pesawat Jakarta-Yogyakarta untuk keberangkatan bulan April telah menyentuh harga Rp 565 ribu untuk hari biasa atau weekdays dan Rp 620 ribu pada akhir pekan atau weekend. Sebelum, tarif tiket Lion Air rute ini berada di kisaran Rp 600 ribu untuk hari biasa.
Sedangkan harga tiket Lion Air untuk rute Jakarta menuju Denpasar di laman Traveloka dipatok 829 ribu untuk hari biasa atau weekdays dan Rp 1.084.500. Sebelumnya, harga tiket untuk hari biasa bisa mencapai Rp 900 ribuan.
Meski telah turun, Tempo mendapati harga tiket di laman Traveloka kembali naik per 4 April 2019. Rute Jakarta-Yogyakarta yang ditawarkan Rp 565 ribu pada weekdays kembali melonjak ke harga Rp 723 ribu paling murah. Sedangkan rute Jakarta ke Bali kembali dipatok dengan harga Rp 900 ribu untuk hari biasa.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan pihaknya akan memantau pergerakan harga tiket pesawat. Ia ingin memastikan harga-harga yang dipatok perusahaan terjangkau oleh masyarakat dan sesuai dengan aturan batas bawah dan batas atas yang ditetapkan oleh regulator.
Saat ditemui di Jakarta Convention Center kemarin, 3 April 2019, Budi Karya mengatakan tak sungkam merilis peraturan teranyar bila maskapai masih mengatur mahal harga-harga tiket pesawat. "Kita tinggal bikin subclass saja kalau (maskapai) belum turun(kan harga tiket pesawat). Subclass itu contohnya yang boleh full price itu 20 persen. Lalu 20 persen lagi itu tarifnya 70 persen," katanya.
Baca: Tiket Pesawat Domestik Mahal, Wisatawan ke Lombok Turun Drastis
Kendati demikian, ia memastikan, kebijakan itu bukan berarti pemerintah mengintervensi maskapai untuk menentukan harga tiket pesawat. "(Melalui aturan baru) Saya berikan kesempatan ke mereka (maskapai) untuk menurunkan (harga tiket) supaya mekanismenya berlangsung natural dan pasar. Supaya dewasa, supaya pemerintah enggak lakukan intervensi," ujar Budi Karya.