TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 011 kembali berhasil menangkap dua kapal perikanan asing berbendera Vietnam. Kedua kapal itu ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Natuna Utara.
Baca: Lelang Kapal Dipermainkan, Menteri Susi Geram
"Kedua kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan izin dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap dilarang pair trawl," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2019.
Agus mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa 2 April 2019 sekitar pukul 17.58 WIB atas kapal BV 92468 TS dengan jumlah Anak Buah Kapal sebanyak delapan orang berkewarganegaraan Vietnam. Sedangkan pada BV 92467 TS ada ABK sebanyak tiga orang warga negara Vietnam.
Saat ini dua kapal dan seluruh ABK warga negara Vietnam tersebut dikawal menuju Satuan Pengawasan Natuna, Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Kamis, 4 April sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.
Menurut Agus, dari hasil pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. "Penangkapan dua kapal tersebut menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap KKP selama 2019."
Terkait hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebelumnya ingin agar Ide dari Susi Pudjiastuti sebelumnya ingin agar kapal pencuri ikan tak dilelang tapi dimusnahkan. Lewat akun Twitter-nya @susipudjiastuti pada 25 Maret 2019, Susi mengungkapkan kekesalannya karena empat kapal pencuri ikan asal Vietnam yang ditangkap kementeriannya dua bulan lalu, ternyata adalah kapal yang sama yang pernah ditangkap enam bulan sebelumnya.
Dari sinilah, Susi Pudjiastuti mempersoalkan proses lelang kapal pencuri ikan di Kejaksaan Agung yang memungkinkan para pencuri ikan membeli kapalnya kembali. "Saya mohon dengan segala kerendahan hati dan demi kedaulatan sumber daya perikanan kita, dan untuk laut masa depan bangsa.. STOP semua lelang kapal pencuri ikan. Putuskan semua untuk dimusnahkan. Terima kasih," tulis Susi.
Baca: Illegal Fishing Masih Marak, KKP Diminta Perkuat Pengawasan Laut
Sejak Januari hingga saat ini, kata dia, KKP menangkap 23 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 18 KIA dan 5 Kapal Perikanan Indonesia (KII). Dari total kapan perikanan asing yang ditangkap, 11 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam dan 7 lainnya kapal berbendera Malaysia.