TEMPO.CO, Makassar - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 6 Sulawesi Maluku dan Papua, Zulmi, mengatakan baik Ovo dan Go-Pay yang dikeluarkan perusahaan aplikasi sebagai sistem pembayaran berada dalam pengawasan Bank Indonesia (BI).
Baca: BI Optimistis Relaksasi RIM Bakal Dorong Kredit Tumbuh Agresif
Zulmi menyebutkan, kedua produk yang dikeluarkan perusahaan startup itu cukup menjadi perhatian masyarakat khususnya bagi pengguna aplikasi tersebut. "Ovo dan satu lagi (Go-Pay) termasuk sistem pembayaran. Artinya jika transaksi maka bayar pakai itu dan perizinan serta pengamanannya memang dari BI," ujarnya, Rabu, 3 April 2019.
Oleh karena itu, kata Zulmi, jika ada hal pengguna merasa dirugikan oleh sistem pembayaran tersebut, maka sepatutnya melaporkan hal itu ke BI sebagai pengawas. "Seandainya terkait dengan industri keuangan apakah perbankan, nonbank, atau pasar modal, maka bisa lapor ke OJK."
Grabfood Marketing, Feby Kurnia, mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan maksimal dengan memberikan kemudahan berbelanja bagi masyarakat melalui layanan Ovo. Grabfood juga terus memperbanyak penawaran terutama dalam penyedia makanan dan minuman.
Pada layanan icip-icip, pihaknya telah merangkul ratusan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Makassar untuk bergabung. Ratusan pelaku UKM diajak untuk menawarkan jajanan buatan mereka di aplikasi tersebut.
Sebelumnya CEO Go-Jek Nadiem Makarim menyebutkan Go-Pay diarahkan untuk lebih menjangkau kelompok ekonomi menengah ke bawah yang selama ini kurang mendapatkan akses dari perbankan. Sebab Go-Pay sendiri sudah cukup sukses di kota-kota besar dengan pengguna aktif kalangan menengah ke atas.
Baca: Bank Indonesia Ajak Pelaku UMKM Mengenal Pembayaran Digital
Hingga tahun 2018 lalu, aplikasi Go-Jek telah diunduh lebih dari 50 juta pengguna dengan 55 persen transaksi G0-Pay. Karena hal ini, Go-Jek masuk di urutan ke-17 dalam daftar 50 perusahaan paling berpengaruh di dunia versi Majalah Fortune.
BISNIS