TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan merancang peraturan baru tentang tarif tiket pesawat bila maskapai tidak kunjung menurunkan harga tiketnya. Peraturan itu rencananya bakal tertuang dalam bentuk surat keputusan menteri yang membarui beleid sebelumnya, yakni Surat Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019.
Baca juga: Menhub: Baru Dua Grup Maskapai yang Turunkan Harga Tiket Pesawat
"Nanti bentuknya SK saja. Kalau mereka turunkan (harga tiket), saya tidak berlakukan (aturan baru)," kata Budi Karya di Hall 2D, Jakarta Convention Center, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2019.
Budi Karya mengatakan beleid baru yang dimaksud bakal mengatur harga tiket pesawat berdasarkan subkelas. Ia mencontohkan, subkelas bakal dikelompokkan berdasarkan ruang-ruang harga.
Misalnya, kata dia, pemerintah akan memberikan ruang harga utuh atau full price berdasarkan tarif batas atas untuk 20 persen maskapai. Sisanya, yakni 20 persen lagi, akan memberlakukan harga 70 persen dari tarif batas. Sedangkan sisanya masih akan diatur oleh Kementerian.
Saat ini, Budi Karya mencatat, baru dua grup maskapai besar yang menurunkan tarif tiketnya. Grup pertama ialah Garuda Indonesia, yang meliputi Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya, dan NAM. Perusahaan selanjutnya ialan Lion Group yang terdiri atas Wings Air, Batik Air, dan Lion Air.
Lion Group, kata Budi, telah mengumumkan secara resmi bahwa perusahaan mereka melorotkan harga tiket pesawat hingga 30 persen. Sementara itu, Garuda Indonesia menurunkan harga tiket dengan skema pemberian diskon yang berlaku 31 Maret sampai 13 Mei 2019. Maskapai pelat merah itu memberikan penawaran potongan harga 50 persen sebagai rangkaian dari HUT BUMN.
Sementara itu, maskapai Sriwijaya dan NAM menurunkan harga tarif tiket pesawat lebih dulu pada awal Maret lalu. Perusahaan menurunkan harga khusus rute domestik sampai 40 persen. Namun, penurunan harga hanya berlaku untuk periode terbang Maret hingga April.
Budi Karya saat ini tengah menunggu maskapai lain di luar grup Garuda Indonesia dan Lion Air untuk melakukan penyesuaian harga tiket pesawat. Penyesuaian ini dilakukan seturut dengan terbitnya Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 yang memuat formula skema harga tiket pesawat.