TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya saat ini masih mempelajari ekosistem dari bisnis perdagangan online alias e-commerce secara lebih komprehensif.
Baca: Pajak E-Commerce Batal, Sri Mulyani: Roadmap Tetap Tahun Ini
Upaya ini dilakukan menyusul batalnya pelaksanaan pajak e-commerce yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
"Kami akan terus membuat analisa mengenai ekosistemnya," kata Sri Mulyani Indrawati dalam acara bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Sudirman Central Business District (SCBD), Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2019.
Peraturan ini sebenarnya bagian dari Roadmap Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019 yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017. Salah satu tujuan dari penerapan kebijakan ini adalah menyusun aturan perpajakan bagi pelaku e-commerce.
Tapi di tengah jalan, Sri Mulyani menarik kembali peraturan tersebut lantaran adanya kesimpangsiuran informasi terkait pelaksanaan pajak e-commerce. Apalagi di lapangan, ada pemahaman bahwa kebijakan yang bakal diterapkan pemerintah ini merupakan jenis pajak baru.
"Kami menganggap bahwa dengan adanya kesimpangsiuran tadi, perlu adanya sosialisasi, karena kami berharap masyarakat itu memahami sepenuhnya kebijakan," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019, saat mengumumkan penarikan aturan ini.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa kementerian bersama para pelaku e-commerce akan memahami lebih rinci kegiatan mereka seperti apa. Barulah kemudian, akan diterbitkan aturan pungutan pajak yang diharapkan tidak menimbulkan distorsi maupun ketidakadilan.
Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa perlakuan pajak antara e-commerce dan konvensional adalah sama dan tidak ada perbedaan. Mereka diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan alias PPh. Apabila, penghasilan mereka di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun, maka mereka bisa membayar PPh final 0,5 persen. "Jadi treatment pajaknya sama."
Sebelumnya Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyesalkan keputusan Sri Mulyani yang menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak e-commerce. Sebab, aturan tersebut dinilai telah bermanfaat untuk memberikan penegasan bagi pelaku e-commerce dan petugas di lapangan.
"Apalagi beberapa hal sudah diakomodasi dan menunjukkan langkah maju. Lebih baik pemberlakuannya ditunda beberapa bulan ke depan untuk menyiapkan infrastruktur, mematangkan beberapa konsep dasar dan sosialisasi," kata Yustinus dalam keteranganya ketika dihubungi Tempo, Sabtu 30 Maret 2019.
Prastowo menilai ada kesan tekanan yang berlebihan dari pihak-pihak tertentu yang cenderung menginginkan keadaan status quo. Padahal dalam rangka menciptakan lapangan bermain yang adil dan berkelanjutan upaya pemerintah sejauh ini relatif sudah cukup baik termasuk lewat hadirnya PMK tersebut.
Baca: Menang Arbitrase, Sri Mulyani Tata Kelola Perizinan Harus Rapi
Kendati demikian, kata Prastowo, keputusan itu bisa dipahami dalam konteks saat ini. Terutama di tengah kontestasi politik yang rawan menimbulkan kegaduhan dan penggiringan opini yang dapat merugikan. "Karena kebijakan perpajakan bagi e-commerce termasuk isu yang sensitif," kata dia.
DIAS PRASONGKO