TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU kembali melanjutkan investigasi terkait rangkap jabatan salah satu jajaran direksi PT Garuda Indonesia di perusahaan maskapai Sriwijaya Air. Penelaahan mendalam ini digelar atas inisiatif KPPU, tanpa pelaporan dari masyarakat.
BACA: Garuda Akan Datangkan 14 Airbus Jenis A330 Seri 900 Neo
“Investigasi telah dilaksanakan selama lebih-kurang sebulan ini,” ujar Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, saat dihubungi Tempo pada Selasa, 2 April 2019.
Komisi sebelumnya telah mengendus adanya potensi persaingan tidak sehat dalam praktik rangkap jabatan. Menurut dia, penempatan direksi Garuda Indonesia pada posisi serupa di maskapai Sriwijaya dapat memantik adanya monopoli usaha di bidang perusahaan penerbangan.
BACA: GMF Teken Kerja Sama Perawatan Komponen dengan Airbus
Adapun praktik rangkap jabatan yang disinyalir dapat mendorong terjadinya penguasaan pasar ini dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 26 undang-undang tersebut menyatakan bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan.
Guntur mengatakan, saat ini, direksi Garuda Indonesia seharusnya tidak bisa menempati posisi sejenis di Sriwijaya karena perusahaan tersebut belum melakukan merger. Maskapai pelat merah juga belum mengakuisisi Sriwijaya. “Mereka baru kontrak kerja sama,” katanya.
Dalam rangka investigasi, tim dari KPPU tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Namun, ia enggan menggamblangkan apa saja barang bukti yang sampai saat ini telah dikumpulkan. Selain itu, komisioner telah memanggil pihak terkait, baik dari Garuda Indonesia maupun Sriwijaya Air.
Pemanggilan tersebut sebelumnya dibenarkan oleh informan dari Sriwijaya yang enggan disebutkan identitasnya. Ia mengkonfirmasi bahwa perusahaan sudah memenuhi pemanggilan KPPU untuk kepentingan pemeriksaan.
Sementara itu, Vice President Corporate Secretary & Legal Sriwijaya Air Retri Maya tak banyak menyatakan pendapat atas kabar investigasi KPPU. “Oh, itu berita lama,” ujarnya dalam pesan pendek. Tempo juga telah mencoba menghubungi pihak Garuda Indonesia. Namun, perseroan belum memberikan konfirmasinya hingga berita ini ditulis.