TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan kenaikan gaji PNS 2019 akan dibayarkan sebelum pertengahan April 2019. Gaji PNS yang sudah disertai dengan kenaikan ini belum bisa dilakukan pada 1 April 2019 meski telah dijanjikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sejak tahun lalu.
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS 2019 Cair April
"Maka sekarang yang kami bayarkan masih gaji yang sama, belum naik," kata Sri saat ditemui usai menghadiri acara peresmian penggunaan Barang Milik Negara (BMN) oleh Kementerian Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan di SCBD, Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2019.
Sebelumnya, Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji dan pensiun pokok aparatur sipil negara sebesar sekitar lima persen pada 2019. Pernyataan itu dilontarkan Jokowi saat membacakan pidato Nota Keuangan dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Agustus tahun lalu.
Sesuai Undang-Undang APBN, PNS baru mendapat kenaikan gaji pokoknya setelah Peraturan Pemerintah (PP) terbit. PP yang mengatur hal ini baru terbit menjelang 1 April 2019. Inilah yang menjadi penyebab kenaikan gaji belum bisa dilakukan sejak Januari 2019.
Namun, kata Sri, saat ini Kementerian dan Lembaga mulai menyiapkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pembayaran rapel gaji PNS bulan April ini. Sebagian dari mereka juga sudah menyelesaikan dokumen ini dan menyerahkan pada Kementerian Keuangan.
Sehingga, para PNS akan memperoleh akumulasi kenaikan gaji yang belum dibayarkan dari Januari, Februari, Maret, hingga April. "Sehingga nanti dibayarkan sebelum pertengahan bulan ini," kata Sri Mulyani. Setelah itu, gaji akan dibayarkan dengan nominal yang baru secara rutin pada Mei 2019.