TEMPO.CO, Jakarta - Menanggapi rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengizinkan penggunaan cantrang, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berencana menghidupkan kembali pola pengelolaan wilayah perikanan. Nantinya, perizinan cantrang ditetapkan masing-masing komite wilayah pengelolaan perikanan (WPP).
Baca juga: Luhut: Dalam 20 Tahun Indonesia Tak Akan Dijajah Asing
"Jadi kita ada 11 WPP, nah di WPP itu, nanti akan kita mulai dengan pengambilan kebijakan berbasis ilmu pengetahuan," ujar Deputi Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Bappenas Arifin Rudiyanto di Hotel Morrisey, Jakarta, Selasa, 2 April 2019.
Pernyataan Arifin itu berkaitan dengan isyarat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan soal akan diperbolehkannya kembali penggunaan cantrang bagi para nelayan. Sebelumnya, Luhut Pandjaitan menyebutkan saat ini pemerintah tengah melakukan kajian terkait potensi pemanfaatan cantrang tanpa berdampak buruk terhadap lingkungan dalam kegiatan penangkapan ikan.
Menurut Arifin, di setiap wilayah nantinya akan ada seorang manajer WPP dan komite yang terdiri dari perwakilan akademikus, dunia usaha, NGO, hingga perwakilan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Mula-mula, mereka akan menghitung jumlah ikan yang bisa ditangkap di setiap wilayah, serta menentukan pola penangkapannya akan seperti apa. "Komite ini yang akan menetapkan berdasarkan data jumlah ikan yang dimiliki. Baru nanti dilihat kasus per kasus."
Para manajer WPP, ujar Arief, memiliki tiga tugas. Tugas tersebut antara lain mengembangkan perikanan tangkap, mengembangkan perikanan budidaya, dan menjaga kelestarian ekosistem. Sehingga, dengan pengelolaan tersebut ia berharap adanya pengambilan keputusan berbasis ilmiah, bisnis berkelanjutan, namun ekosistem tetap terjaga.
Dengan konsep pengelolaan berdasarkan WPP tersebut, Arifin mengatakan keputusan diperbolehkan atau tidaknya penggunaan cantrang bergantung kepada studi komite pengelola wilayah. "Karena kondisinya kan berbeda-beda, adanya yang under-fishing, ada yang over-fishing," ujar dia.
Seperti diketahui, pemanfaatan cantrang sempat menjadi polemik. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang penggunaan cantrang lantaran tidak ramah lingkungan.
Menteri Susi sering kali menyebutkan penangkapan ikan menggunakan cantrang tak hanya menjaring ikan-ikan yang sudah layak tangkap dari laut tetapi juga ikan-ikan lain yang kemudian tidak dimanfaatkan dan kembali dibuang ke laut. "Kan sayang, setiap kali nangkap, kapal 70 GT, 100 GT, (ikan) yang dibuangnya minimal 1 kuintal, 5 kuintal, kadang sampai 1 ton," ujarnya.
Baca berita Luhut Pandjaitan lainnya di Tempo.co
BISNIS