INFO BISNIS-- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan kepala desa yang tidak melakukan korupsi dana desa tidak boleh dikriminalisasi. Jika hal itu terjadi, kepala desa berhak melapor ke Satgas Dana Desa.
“Kalau kepala desa merasa dikriminalisasi, bisa laporkan ke Satgas Dana Desa,” ujarnya di Jakarta, Senin, 1 April 2019.
Di sisi lain, masyarakat juga disarankan melaporkan kepada Satgas Dana Desa jika melihat adanya indikasi penyelewengan dana desa oleh oknum tertentu, bahkan oleh kepala desa. “Laporkan (penyelewengan) ke penegak hukum setempat, kepolisian, atau kejaksaan. Kalau tidak puas, bisa telepon Satgas Dana Desa melalui nomor 1500040. Kalau datanya lengkap, akan segera kita kirimkan tim dan pembinaan,” katanya.
Eko mengatakan kasus penyalahgunaan dana desa semakin mengalami penurunan. Tahun lalu, ditemukan kurang dari 100 kasus dari total jumlah desa 74.957. Dari 100 kasus tersebut, hanya 67 laporan yang dinyatakan layak dilaporkan ke penegak hukum. “Tahun lalu itu, ada di bawah 100 kasus. Kita laporkan ke penegak hukum 67 (kasus). Itu kalau dibandingkan dengan jumlah desa 74.957, jumlahnya kecil. Namun juga tidak boleh dibiarkan,” ucapnya.
Menurut dia, masih adanya penyimpangan dana desa bukan hanya karena adanya kesempatan, melainkan juga akibat kurangnya pengawasan. Untuk itu, ia mengajak semua masyarakat untuk turut mengawasi dana desa. Menurut dia, pengawasan dari masyarakat langsung adalah hal yang paling efektif untuk memantau dana desa.
“Di desa, pengawasan secara resmi ada di inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta kecamatan. Yang paling penting itu masyarakat. Kita libatkan juga kejaksaan dan kepolisian untuk membantu,” tuturnya. (*)