TEMPO.CO, Jakarta - Terkait rencana Garuda Indonesia untuk berbisnis kargo menggunakan drone, pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan pemerintah harus segera memulai perumusan regulasi soal pengoperasian drone untuk angkutan barang maupun penumpang.
Baca juga: Garuda Bakal Datangkan 3 Drone untuk Bisnis Kargo
"Saya sudah mengingatkan Kemenhub sejak 2017, agar menpersiapkan regulasinya. Sampai hari ini belum ada regulasi yang jelas," kata Alvin, Senin, 1 April 2019.
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk. akan mendatangkan 3 unit drone untuk bisnis kargo udara tahap awal. Direktur Utama Garuda Indonesia IGN Askhara Danadiputra mengatakan nilai investasi untuk drone jauh lebih murah dibandingkan dengan pesawat konvensional.
Menurut Alvin, kemampuan teknologi drone telah cepat berkembang di negara lain dan sudah ada yang dioperasikan. Adapun, pengoperasian di Indonesia hanya tinggal menunggu waktu saja.
Alvin khawatir bila drone sudah mulai beroperasi tanpa ada aturan sebagai dasar hukum, hal tersebut berisiko akan menyerupai kasus taksi dan ojek daring.
Alvin menilai perlu ada amandemen yang dilakukan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan guna mengakomodasi segala hal tentang drone. Di samping itu juga ada peraturan pendukung teknis seperti Peraturan Menteri atau Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
"Regulasi tersebut tidak hanya mengatur soal standar spesifikasi, melainkan juga sertifikasi, standar kompetensi operator, fitur keselamatan, dan pengaturan navigasi drone. Ini tidak bisa ditunggu lagi, harus segera dimulai," ujarnya.
Baca berita Garuda lainnya di Tempo.co
BISNIS