TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan peraturan baru yang dirilis kementeriannya tentang tarif tiket pesawat tidak turut mengatur skema diskon. Beleid PM 20 Tahun 2019 yang terbit pada Jumat, 29 Maret lalu itu sama sekali tidak memuat narasi tentang promo atau potongan harga yang kerap digelar maskapai pada momen-momen khusus.
BACA: Luhut Desak Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat per April
"Kami sengaja (tidak mengatur diskon) karena itu kan mekanisme korporasi," ujar Budi Karya saat ditemui di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 31 Maret 2019. Menurut Budi Karya, diskon adalah kebijakan bisnis yang murni menjadi wewenang perusahaan.
Dengan tidak diaturnya diskon dalam beleid pemerintah, Kementerian Perhubungan memastikan perusahaan maskapai akan lebih leluasa menjalankan skema bisnisnya. Budi Karya juga memastikan perusahaan tidak akan terlibat perang harga atau perang diskon karena pemerintah telah menetapkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).
Menurut Budi Karya, dengan adanya TBB, perusahaan maskapai tidak bisa mematok tarif tiket, termasuk diskon, di harga batas bawah. "Enggak boleh di bawah TBB," ucap Budi Karya.
Adapun rincian mengenai TBB, berikut tarif batas atas atau TBA, telah dituangkan dalam lembar terpisah dari beleid PM 20 Tahun 2019. Detail TBB dan TBA diterbitkan dalam Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 yang mungkin dapat berubah setiap tiga bulan sekali.
Budi Karya mengatakan rincian tarif diperkirakan bakal mengikuti kondisi pasar. Termasuk menyesuaikan naik-turunnya harga avtur. Bila harga avtur turun, tiket pesawat dimungkinkan turut merosot. Begitu juga sebaliknya.
Peraturan baru mengenai tiket pesawat diterbitkan sebagai pemutakhiran dari beleid sebelumnya, yakni PM 14 Tahun 2016. Terjadi sejumlah perubahan mendasar pada PM 20 Tahun 2019 dan PM 14 Tahun 2016.
Dalam beleid terbaru, yakni Pasal 23 Permenhub Tahun 2019 disebutkan, Dirjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi terhadap besaran tarif TBB. Besaran TBB saat ini 35 persen dari TBA dari sebelumnya 30 persen. Evaluasi aturan tentang tiket pesawat ini pun bisa dilakukan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA