Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Baru soal Tiket Pesawat Dirilis, Begini Reaksi Maskapai

image-gnews
Suasana pameran tiket pesawat dan paket wisata Japan Travel Fair yang digelar di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 Maret 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Suasana pameran tiket pesawat dan paket wisata Japan Travel Fair yang digelar di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 Maret 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan baru saja merilis aturan terbaru soal tarif tiket pesawat pada akhir pekan lalu. Kedua regulasi tersebut adalah Permenhub No. PM 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Kepmenhub No. KM 72/2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca: Harga Tiket Pesawat Turun, Ini Tarif Termurah untuk Rute Favorit

"Sebelumnya sikap kami sudah comply dan sesuai dengan aturan tersebut. Apapun, masukan yang tercantum dari regulasi baru tetap kami jalankan," kata VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan, Ahad, 31 Maret 2019. Ia mengatakan beberapa arahan regulator yang tercantum dalam dua beleid baru selama ini sudah dijalankan maskapai.

Ikhsan menjelaskan, pemerintah tidak mengubah tarif batas atas, tetapi menaikkan tarif batas bawah sebesar 5 persen dari sebelumnya hanya 30 persen dari TBA. Artinya, maskapai hanya bisa menetapkan harga tiket pada batasan antara TBA dan TBB.

Meski begitu, Garuda telah menyesuaikan tarifnya sesuai dengan harapan pemerintah dan masyarakat, atau akan ada potongan harga terhadap tarif tiket pesawat. "Mulai hari ini hingga 13 Mei 2019 kita sudah mulai memberikan potongan harga 50 persen. Sebenarnya ini bukan dari tekanan pemerintah, tapi sudah jadi program reguler kami."

Sementara itu, Senior Manager Corporate Communications Sriwijaya Air Group Willi Hanhari mengatakan akan tetap mematuhi dan melaksanakan peraturan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. "Regulasi tersebut tidak memberikan pengaruh yang signifikan bagi maskapai. Kami mendukung setiap keputusan dari regulator," katanya.

Adapun Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang M. Prihantoro telah melakukan penurunan harga jual tiket pesawat. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rute penerbangan sejak 30 Maret 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami senantiasa menawarkan alternatif perjalanan udara berkualitas guna memberikan kemudahan dalam mobilisasi masyarakat dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," ujar Danang.

Dalam beleid terbaru, yakni Pasal 23 Permenhub No. 20/2019, disebutkan, Dirjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan dengan ketentuan dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan. Evaluasi juga bisa dilakukan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.

Perubahan signifikan adalah yang menyebabkan terjadinya kenaikan total biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10 persen akibat perubahan harga avtur, nilai tukar rupiah, dan harga komponen biaya lain. Hasil evaluasi Dirjen tersebut merupakan dasar perubahan atas TBA yang telah ditetapkan.

Baca: Harga Tiket Pesawat Turun, Menhub: Jangan Cuma Sebulan

Di sisi lain, Menteri Perhubungan juga dapat mengatur besaran tarif batas bawah tiket pesawat yang ditetapkan oleh maskapai berjadwal dan berfungsi sebagai alat pengawasan dan evaluasi pengenaan tarif. TBB merupakan harga jasa terendah yang diizinkan diberlakukan oleh maskapai. Penetapan yang dimaksud dengan pertimbangan paling sedikit menyangkut perlindungan konsumen dan mengutamakan persaingan sehat.

BISNIS

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

12 menit lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

6 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

8 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi


Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

11 jam lalu

Menko Marves Luhut Pandjaitan mengunggah sejumlah foto ketika bersama Menlu Cina Wang Yi sebelum memulai Dialog Tingkat Tinggi dan Mekanisme Kerja Sama Keempat Indonesia-China (HDCM) di Labuan Bajo, Sabtu, 20 April 2024. Instagram
Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Berita terpopuler bisnis pada 24 April 2024, dimulai rencana Cina memberikan teknologi padi untuk sejuta hektare lahan sawah di Kalimantan.


Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

1 hari lalu

Ilustrasi penumpang pesawat terbang. Unsplash.com/Mohammad Arrahmanur
Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

Rencana pemerintah memberlakukan penarikan iuran pariwisata di tiket pesawat dinilai berpotensi melanggar undang-undang.


Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

1 hari lalu

Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra saat pemungutan suara PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Saputra menyatakan tidak setuju terhadap rencana penerapan iuran pariwisata di tiket pesawat.


Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

3 hari lalu

Foto handout yang disediakan oleh Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (BASARNAS) menunjukkan asap dan abu erupsi Gunung Ruang dilihat dari desa Tagulandang, Sulawesi Utara, Indonesia, 19 April 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi ( PVMBG) Kementerian ESDM melaporkan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, meletus pada 16 April malam. Akibat letusan Gunung Ruang, 272 KK atau sekitar 828 jiwa dievakuasi. EPA-EFE/BASARNAS
Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

Grup Lion Air batalkan 27 penerbangan dari dan ke Manado imbas Bandara Sam Ratulangi masih ditutup karena erupsi Gunung Ruang.


Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

4 hari lalu

Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.


Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

5 hari lalu

Pemandangan Bandara Sultan Babullah di Ternate, Maluku Utara, Indonesia. (ANTARA/HO-Kemenhub)
Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

Saat ini wilayah penerbangan di Bandara Sultan Babullah Ternate dalam kondisi aman dan terbebas dari pengaruh abu vulkanik bekas erupsi Gunung Ruang.


Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Menurut Presiden, pemberian bantuan pangan kepada masyarakat justru merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan harga beras dengan meningkatkan suplai di masyarakat. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?