TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan baru saja merilis aturan terbaru soal tarif tiket pesawat pada akhir pekan lalu. Kedua regulasi tersebut adalah Permenhub No. PM 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Kepmenhub No. KM 72/2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Baca: Harga Tiket Pesawat Turun, Ini Tarif Termurah untuk Rute Favorit
"Sebelumnya sikap kami sudah comply dan sesuai dengan aturan tersebut. Apapun, masukan yang tercantum dari regulasi baru tetap kami jalankan," kata VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan, Ahad, 31 Maret 2019. Ia mengatakan beberapa arahan regulator yang tercantum dalam dua beleid baru selama ini sudah dijalankan maskapai.
Ikhsan menjelaskan, pemerintah tidak mengubah tarif batas atas, tetapi menaikkan tarif batas bawah sebesar 5 persen dari sebelumnya hanya 30 persen dari TBA. Artinya, maskapai hanya bisa menetapkan harga tiket pada batasan antara TBA dan TBB.
Meski begitu, Garuda telah menyesuaikan tarifnya sesuai dengan harapan pemerintah dan masyarakat, atau akan ada potongan harga terhadap tarif tiket pesawat. "Mulai hari ini hingga 13 Mei 2019 kita sudah mulai memberikan potongan harga 50 persen. Sebenarnya ini bukan dari tekanan pemerintah, tapi sudah jadi program reguler kami."
Sementara itu, Senior Manager Corporate Communications Sriwijaya Air Group Willi Hanhari mengatakan akan tetap mematuhi dan melaksanakan peraturan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. "Regulasi tersebut tidak memberikan pengaruh yang signifikan bagi maskapai. Kami mendukung setiap keputusan dari regulator," katanya.
Adapun Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang M. Prihantoro telah melakukan penurunan harga jual tiket pesawat. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rute penerbangan sejak 30 Maret 2019.
"Kami senantiasa menawarkan alternatif perjalanan udara berkualitas guna memberikan kemudahan dalam mobilisasi masyarakat dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," ujar Danang.
Dalam beleid terbaru, yakni Pasal 23 Permenhub No. 20/2019, disebutkan, Dirjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan dengan ketentuan dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan. Evaluasi juga bisa dilakukan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.
Perubahan signifikan adalah yang menyebabkan terjadinya kenaikan total biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10 persen akibat perubahan harga avtur, nilai tukar rupiah, dan harga komponen biaya lain. Hasil evaluasi Dirjen tersebut merupakan dasar perubahan atas TBA yang telah ditetapkan.
Baca: Harga Tiket Pesawat Turun, Menhub: Jangan Cuma Sebulan
Di sisi lain, Menteri Perhubungan juga dapat mengatur besaran tarif batas bawah tiket pesawat yang ditetapkan oleh maskapai berjadwal dan berfungsi sebagai alat pengawasan dan evaluasi pengenaan tarif. TBB merupakan harga jasa terendah yang diizinkan diberlakukan oleh maskapai. Penetapan yang dimaksud dengan pertimbangan paling sedikit menyangkut perlindungan konsumen dan mengutamakan persaingan sehat.
BISNIS