Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lewat 1 April, DJP Akan Kejar Wajib Pajak Pakai Data Pihak Ketiga

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di KPP Pratama Jakarta Pulogadung, 29 Maret 2018. Batas pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi berdasarkan aturan yang berlaku ditetapkan sampai 31 Maret. Tempo/Tony Hartawan
Wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di KPP Pratama Jakarta Pulogadung, 29 Maret 2018. Batas pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi berdasarkan aturan yang berlaku ditetapkan sampai 31 Maret. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengoptimalkan data pihak ketiga untuk mencapai target rasio kepatuhan Wajib Pajak sepanjang 2019. Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Pajaknya hingga 1 April 2019, akan dikejar dengan memanfaatkan berbagai data yang dimiliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta.

BACA: Aliran Keuangan Gelap ke RI dari Sawit Cs USD 583 Juta

Direktur Penyuluhan Pelayananan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan batas waktu penyampaian SPT Pajak WP Objek Pajak (OP) tahun pajak 2018 adalah Ahad 31 Maret 2019 ini. Namun, sesuai Keputusan Dirjen (Kepdirjen) Pajak No. 95/PJ./2019, apabila disampaikan pada Senin 1 April 2019, tidak akan dikenakan sanksi.

"Kelonggaran itu hanya untuk penyampaian SPT Tahunan, sedangkan apabila terdapat kurang bayar, tetap harus dilunasi paling lambat hari ini. Kami yakin, sampai besok akan tetap banyak WP OP yang menyampaikan SPT Tahunannya," ungkapnya kepada Bisnis, Ahad 31 Maret 2019. 

Yoga menjelaskan, setelah periode penyampaian SPT Tahunan pada Maret dan April berakhir, otoritas akan memeriksa WP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya. Caranya, dengan memanfaatkan berbagai data yang dimiliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang didapatkan berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, baik data keuangan domestik maupun luar negeri atau Automatic Exchange of Information (AEOI).

Selain itu, pejabat di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengimbau dan melakukan pengawasan secara individual terhadap WP yang belum menyampaikan SPT tahunannya serta terdapat data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per Sabtu 30 Maret 2019 menunjukka,n jumlah Wajib Pajak (WP) yang menyampaikan SPT hanya 10,9 juta atau 70 persen dari target 15,5 juta WP. Kendati 15,5 juta merupakan target sampai akhir 2019, tapi angka 70 persen dari target ini lebih rendah dibandingkan capaian 2018 yang menyentuh 74 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yoga juga optismis DJP masih memiliki banyak waktu untuk mencapai target 85 persen. Apalagi, akan ada pelaporan SPT Tahunan WP Badan pada April 2019.

BACA: Sri Mulyani Sebut Tarif MRT Masih Sesuai Perhitungan

"Setelahnya, sampai dengan akhir tahun 2019, kami akan cek dan lakukan pembinaan dan pengawasan terhadap WP yang belum lapor SPT Tahunan. Kami punya banyak data untuk memantau kepatuhan mereka," tegasnya.

Otoritas pajak juga mewanti-wanti bahwa pihaknya akan mengawasi WP yang terindikasi tidak mematuhi kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Pajak.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Menggunakan Ponsel

14 jam lalu

Seorang wajib pajak sedang melihat aplikasi pajak di handphone saat konsultasi tentang pelaporan SPT Tahunan  yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Dalam pelayanan ini wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi, Lupa EFIN dan pemandanan SPT dan NIK. Tempo/Budi Purwanto
Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Menggunakan Ponsel

Deadline lapor SPT tinggal menghitung hari.


Bagaimana Jika Lupa Lapor SPT? Begini Cara Mengurusnya

2 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Bagaimana Jika Lupa Lapor SPT? Begini Cara Mengurusnya

Bagaimana jika lupa lapor SPT? Wajib pajak tetap harus membayar denda yang sudah ditentukan. Berikut ini prosedur serta denda yang harus dibayar.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

4 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

5 hari lalu

Kondisi terkini Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Sulawesi Tengah, yang terdampak gempa dan tsunami. Pagi ini, Rabu, 10 Oktober 2018, bandara itu sudah beroperasi kembali dan didarati pesaeat komersial. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.


Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

5 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.


Sri Mulyani Imbau Masyarakat Lapor SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret

6 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Imbau Masyarakat Lapor SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk melapor Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak tepat waktu pada 31 Maret 2024.


BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

8 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

Berikut langkah untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.


Mudah Proses Pelaporan SPT Pajak Secara Online, Ikuti Tahapan Ini

8 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mudah Proses Pelaporan SPT Pajak Secara Online, Ikuti Tahapan Ini

Tidak perlu repot, pelaporan SPT Pajak dapat dilakukan dengan mudah melalui online e-Filing. Begini caranya.


Siapa Saja yang Dibolehkan Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

10 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Siapa Saja yang Dibolehkan Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

Ini kelompok yang dibolehkan tak perlu lapor SPT Pajak. Berikut aturannya.


Terkini: Dampak Ekonomi Konser Taylor Swift dan Coldplay di Singapura Tembus Rp 11 Triliun, Harga Tiket Promo AirAsia Rute Internasional Mulai Rp 990 Ribuan

10 hari lalu

Taylor Swift tampil dalam konser
Terkini: Dampak Ekonomi Konser Taylor Swift dan Coldplay di Singapura Tembus Rp 11 Triliun, Harga Tiket Promo AirAsia Rute Internasional Mulai Rp 990 Ribuan

LPM FEB UI meneliti dampak ekonomi dari konser Taylor Swift dan Coldplay di Singapura. Perhelatan konser dua bintang dunia tersebut tembus Rp 11 T.