TEMPO.CO, Tangerang - PT Garuda Indonesia Tbk. mengklaim, setelah armada Boeing 737 Max 8 miliknya dilarang terbang (grounded), perseroan berpotensi mengalami kerugian mencapai US$3 juta sebulan. Direktur Utama Garuda Indonesia, IGN Askhara Danadiputra, mengatakan nominal kerugian itu akan diklaim kepada pihak Boeing.
Baca juga: Bertemu Bos Boeing, Garuda Tunggu Kepastian Pengganti 737 Max 8
"Hitungan kami kerugian mencapai US$3 juta per bulan selama grounded. Mereka (Boeing) mengerti dan akan mempertimbangkan. Karena memang banyak sekali yang mengklaim kompensasi," kata Askhara, Jumat 29 Maret 2019. Adapun, Garuda hanya memiliki satu unit pesawat B737 Max 8 yang sudah dikandangkan sejak 12 Maret 2019.
Ashkara merinci, nilai kerugian tersebut terdiri atas biaya sewa (leasing cost) dan potensi pendapatan (revenue). Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci nominal kerugian tersebut.
Menanggapi permintaan kompensasi ini, kata Askhara, pihak Boeing belum memutuskan sikapnya, apakah bersedia atau menolak klaim kompensasi tersebut. Namun, pabrikan pesawat terbesar asal Amerika Serikat tersebut akan mempertimbangkan.
Selama masa grounded, kata Askhara, Garuda telah menghentikan pembayaran biaya sewa (leasing cost) kepada lessor. Hal tersebut dilakukan karena maskapai tidak mengoperasikan pesawat tersebut. Nantinya, pihak lessor juga akan mengklaim kompensasi terhadap biaya sewa, yang seharusnya dibayarkan Garuda, kepada Boeing.
Kendati mengalami kerugian besar sejak unit Boeing 737 Max 8-nya digrounded, Askhara menjamin hal tersebut tidak berdampak secara signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan. Apalagi, sekarang maskapai sudah mempersiapkan Boeing 737 NG sebagai pesawat pengganti.
"Setiap hari kami memiliki dua hingga tiga pesawat untuk backup. Jadi kalau satu grounded, tidak masalah," ujar Askhara.
BACA: Luhut Desak Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat per April
Kementerian Perhubungan mengambil langkah tegas untuk melakukan grounded bagi seluruh pesawat terbang B737 Max 8 yang dioperasikan oleh maskapai nasional. Larangan terbang ini berlaku sejak 14 Maret 2019.
Langkah ini ditempuh memperhatikan pemberitahuan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) pada 13 Maret 2019. Otoritas penerbangan Amerika Serikat ini menyatakan keputusan diambil demi keselamatan operasi Boeing 737 Max 8 dan Boeing 737 Max di seluruh dunia.
BISNIS.COM | FRANCISCA CHRISTY ROSANA