TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan mengawasi pelaksanaan aturan baru mengenai tarif tiket pesawat. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menjelaskan pengawasan ini dilakukan sesuai amanat Uundang-undang Nomor 1 Tentang Penerbangan untuk melindungi konsumen serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.
Baca juga: Mulai Hari Ini Lion Air Group Turunkan Harga Tiket Pesawat
“Kami secara terus menerus telah melakukan pengamatan dan pembahasan sejak terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat dengan memperhatikan serta keberlangsungan industri penerbangan. Karena itu, diharapkan seluruh operator penerbangan untuk dapat menindaklanjuti esensi dari dua inti aturan baru yang telah ditetapkan tersebut,” kata Polana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Sabtu 30 Maret 2019.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menerbitkan dua aturan baru mengenai tarif tiket pesawat. Aturan pertama ialah Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Kemudian yang kedua adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dua aturan ini diteken setelah banyak masyarakat yang masih mengeluhkan harga tiket pesawat yang mahal khususnya untuk penerbangan domestik. Persoalan mengenai harga tiket yang mahal tersebut terjadi sejak pertengahan Januari 2019. Saat itu harga tiket yang mahal terjadi meski kondisi berada pada low season atau musim sepi liburan atau pengunjung.
Polana menjelaskan untuk memastikan bahwa tarif tiket pesawat domestik sesuai aturan, Kementerian bakal mengevaluasi tarif secara berkala setiap tiga bulan sekali. Evaluasi juga bisa dilakukan sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.
Selain itu, Polana menyampaikan apresiasi kepada maskapai yang telah menurunkan tarif pesawat. Ia juga meminta maskapai-maskapai yang ada untuk melakukan penurunan tarif secara konsisten.
"Kami mengapresiasi Garuda Indonesia yang memberikan diskon kepada konsumennya dan Lion Air Group yang melakukan penurunan harga tiket. Semoga inisiatif ini dapat diikuti pula oleh maskapai penerbangan lainnya sehingga minat masyarakat untuk menggunakan moda transportasi udara kembali meningkat," tutur Polana soal tiket pesawat.