Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Baru Tiket Pesawat Terbit, Harga Langsung Turun?

image-gnews
Acara Garuda Indonesia Travel Fair 2018 yang bermitra dengan Bank Mandiri ini digelar sepanjang 5-7 Oktober 2018. Ajang ini menawarkan sejumlah promo atau diskon menarik bagi para nasabah dalam penjualan tiket pesawat. (https://www.mandirikartukredit.com/gatf2018)
Acara Garuda Indonesia Travel Fair 2018 yang bermitra dengan Bank Mandiri ini digelar sepanjang 5-7 Oktober 2018. Ajang ini menawarkan sejumlah promo atau diskon menarik bagi para nasabah dalam penjualan tiket pesawat. (https://www.mandirikartukredit.com/gatf2018)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan hari ini merilis regulasi terbaru yang mengatur skema tarif tiket pesawat. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 yang merupakan revisi atas Permen Nomor 14 Tahun 2016. 

BACA: Luhut Desak Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat per April

Namun, Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin menjelaskan, beleid tersebut bukan mengatur penurunan harga tiket pesawat, melainkan formula tarif. "Kami mengatur rata-rata tarif batas bawah 35 persen dari tarif batas atas," ujar Isnin saat ditemui awak media di Kementerian Perhubungan, Jumat petang, 29 Maret 2019. 

Sejatinya, penentuan tarif batas bawah atau TBB untuk maskapai penerbangan kelas ekonomi menjadi 35 persen dari 30 persen dari tarif batas atas atau TBA ini sudah dilakukan pada Agustus 2018. Namun, dalam Permen, besaran presentase tersebut belum tercantum.

Peraturan ini, kata Isnin, akan berlaku mulai hari ini, Jumat, 29 Maret 2019. Selain menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019, Kemenhub merilis beleid turunan yang mengatur rincian besaran tarif tiket pesawat. Regulasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019.

Isnin menjelaskan, aturan tersebut berlaku untuk seluruh maskapai dan semua rute. Adapun besaran tarif per rute untuk TBB dan TBA telah termuat dalam lampiran SKM Nomor 72.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Isnin, keputusan Kemenhub merilis aturan baru ini sudah melibatkan banyak pihak. Di antaranya pemangku kepentingan dari perusahaan-perusahaan penerbangan. “Sebagai regulator, kami menimbang masukan dari maskapai,” ujar dia.

Aturan itu pun diharapkan akan melindungi konsumen dan perusahaan maskapai dari perang harga. Dengan aturan baru ini, aturan terkait tiket pesawat akan lebih lentur. Dalam jangka waktu tiga bulan, surat keputusan menteri akan direvisi bila ada perubahan harga avtur.

BACA: Garuda Indonesia Berikan Diskon Tiket Pesawat Hingga 50 Persen

Namun, Kementerian meminta maskapai untuk mengimplementasikan sejumlah indikator untuk menentukan tarif dalam rentang TBA dan TBB. Misalnya mendengarkan masukan dari pengguna jasa maskapai. Selain itu, memperhatikan kemampuan pengguna jasa, dan mengumumkan perubahan tarif secara gamblang.

Wakil Sekretaris Presiden Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan perusahaannya akan kooperatif dengan aturan baru yang dirilis pemerintah. “Sebagai maskapai atau operator, kami dukung hal yang menjadi konsen dari regulator dan memperhatikan stakeholder,” ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

5 jam lalu

Ilustrasi penumpang pesawat terbang. Unsplash.com/Mohammad Arrahmanur
Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

Rencana pemerintah memberlakukan penarikan iuran pariwisata di tiket pesawat dinilai berpotensi melanggar undang-undang.


Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

8 jam lalu

Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra saat pemungutan suara PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Saputra menyatakan tidak setuju terhadap rencana penerapan iuran pariwisata di tiket pesawat.


Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

3 hari lalu

Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.


Alasan Mengapa Kebanyakan Pesawat Berwarna Putih

3 hari lalu

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Alasan Mengapa Kebanyakan Pesawat Berwarna Putih

Awalnya, pesawat tidak dicat, hanya menampilkan bodi aluminium yang dipoles. Namun, tren berubah sejak 1970-an.


Sam Ratulangi Ditutup usai Erupsi Gunung Ruang, Garuda Kembalikan Tiket hingga Ganti Jadwal

4 hari lalu

Erupsi eksplosif yang terjadi di Gunung Ruang yang berlokasi di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara, Rabu malam 17 April 2024. Gunung api itu kini berstatus Awas. (ANTARA/HO-PVMBG)
Sam Ratulangi Ditutup usai Erupsi Gunung Ruang, Garuda Kembalikan Tiket hingga Ganti Jadwal

Garuda Indonesia memberikan kompensasi berupa tiket penginapan untuk penumpang terdampak erupsi Gunung Ruang yang penerbangannya terkendala. Selain itu, Garuda juga memberikan pilihan refund atau perubahan jadwal penerbangan.


Maskapai Ubah Rute Penerbangan Usai Dugaan Serangan Israel ke Iran

5 hari lalu

Orang-orang berkumpul saat militer Israel memamerkan apa yang mereka katakan sebagai rudal balistik Iran yang mereka ambil dari Laut Mati setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, di pangkalan militer Julis, di Israel selatan 16 April 2024. REUTERS/Amir Cohen
Maskapai Ubah Rute Penerbangan Usai Dugaan Serangan Israel ke Iran

Usai dugaan serangan Israel ke Iran, sejumlah maskapai penerbangan mengubah rute.


Alasan Kursi Pesawat yang Bisa Direbahkan Mulai Ditinggalkan

5 hari lalu

Ilustrasi Kursi Pesawat atau bangku pesawat (Pixabay)
Alasan Kursi Pesawat yang Bisa Direbahkan Mulai Ditinggalkan

Selama ini perbedatan tentang merebahkan kursi pesawat memang sedikit meresahkan. Maskapai penerbangan mulai mengganti kursi yang lebih ringan


Gunung Ruang Erupsi, Sejumlah Penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Manado Dibatalkan

6 hari lalu

Batik Air. Dok. Lion Group
Gunung Ruang Erupsi, Sejumlah Penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Manado Dibatalkan

Sejumlah penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) tujuan Manado (MDC) Sulawesi Utara dan sebaliknya dibatalkan dampak dari Gunung Ruang Erupsi.


Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

7 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.


Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

8 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan