TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan hari ini merilis regulasi terbaru yang mengatur skema tarif tiket pesawat. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 yang merupakan revisi atas Permen Nomor 14 Tahun 2016.
BACA: Luhut Desak Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat per April
Namun, Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin menjelaskan, beleid tersebut bukan mengatur penurunan harga tiket pesawat, melainkan formula tarif. "Kami mengatur rata-rata tarif batas bawah 35 persen dari tarif batas atas," ujar Isnin saat ditemui awak media di Kementerian Perhubungan, Jumat petang, 29 Maret 2019.
Sejatinya, penentuan tarif batas bawah atau TBB untuk maskapai penerbangan kelas ekonomi menjadi 35 persen dari 30 persen dari tarif batas atas atau TBA ini sudah dilakukan pada Agustus 2018. Namun, dalam Permen, besaran presentase tersebut belum tercantum.
Peraturan ini, kata Isnin, akan berlaku mulai hari ini, Jumat, 29 Maret 2019. Selain menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019, Kemenhub merilis beleid turunan yang mengatur rincian besaran tarif tiket pesawat. Regulasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019.
Isnin menjelaskan, aturan tersebut berlaku untuk seluruh maskapai dan semua rute. Adapun besaran tarif per rute untuk TBB dan TBA telah termuat dalam lampiran SKM Nomor 72.
Menurut Isnin, keputusan Kemenhub merilis aturan baru ini sudah melibatkan banyak pihak. Di antaranya pemangku kepentingan dari perusahaan-perusahaan penerbangan. “Sebagai regulator, kami menimbang masukan dari maskapai,” ujar dia.
Aturan itu pun diharapkan akan melindungi konsumen dan perusahaan maskapai dari perang harga. Dengan aturan baru ini, aturan terkait tiket pesawat akan lebih lentur. Dalam jangka waktu tiga bulan, surat keputusan menteri akan direvisi bila ada perubahan harga avtur.
BACA: Garuda Indonesia Berikan Diskon Tiket Pesawat Hingga 50 Persen
Namun, Kementerian meminta maskapai untuk mengimplementasikan sejumlah indikator untuk menentukan tarif dalam rentang TBA dan TBB. Misalnya mendengarkan masukan dari pengguna jasa maskapai. Selain itu, memperhatikan kemampuan pengguna jasa, dan mengumumkan perubahan tarif secara gamblang.
Wakil Sekretaris Presiden Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan perusahaannya akan kooperatif dengan aturan baru yang dirilis pemerintah. “Sebagai maskapai atau operator, kami dukung hal yang menjadi konsen dari regulator dan memperhatikan stakeholder,” ujarnya.