TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penyebab pemblokiran yang dilakukan jajaran Kementerian Keuangan terhadap anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Total pemblokiran mencapai Rp 9,17 triliun atau mencapai 8,2 persen dari total pagu anggaran 2019 yang mencapai Rp110,7 triliun. "Biasanya masalah dokumen saja," kata Sri saat ditemui di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2019.
Baca: Sri Mulyani: AS dan Cina Melambat, Banjir Capital Inflow ke RI
Menurut Sri Mulyani, tidak ada masalah berarti dari pemblokiran anggaran ini. Sebab, kebijakan serupa juga pernah dilakukan Kemenkeu terhadap Kementerian Perhubungan. "Begitu dokumen lengkap, itu dibuka blokirnya," kata bekas Direktur Bank Dunia ini.
Informasi soal pemblokiran ini semula disampaikan oleh Menteri PUPR saat menghadiri rapat di DPR, Senin, 25 Maret 2019. Dari total anggaran Rp 9,17 triliun yang diblokir, sebagian besar atau Rp 9,1 merupakan rupiah murni (RPM). Sisanya berupa pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebesar Rp 38 miliar.
Sebelum PUPR, anggaran di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebesar Rp900 miliar juga masih diblokir oleh Kemenkeu. Jumlahnya mencapai 2,1 persen dari total pagu anggaran 2019 sebesar RP41,5 triliun. Walau begitu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan jumlah pemblokiran setiap tahunnya terus menurun.
"Pada 2017 blokir Rp 5,1 triliun, pada 2018 blokir Rp 1,8 triliun, dibandingkan 2017 dan 2018 blokir lebih sedikit karena penerapan e-filling dan proses penganggaran dokumen perencanaan yang lebih baik," tuturnya dalam rapat kerja bersama Komisi Perhubungan DPR RI, Senin, 18 Maret 2019.
Budi Karya menyebut masih adanya anggaran yang diblokir tersebut akibat dari perubahan kebijakan, perencanaan termasuk adanya pagu anggaran yang tidak dibutuhkan. Tapi, kata Budi, pembukaan blokir sudah dalam proses. Sampai dengan Maret 2019 ini, sudah ada pembukaan blokir Rp75 miliar.