TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dianggap tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi harga tiket pesawat secara langsung terhadap maskapai penerbangan nasional. Pengamat penerbangan Gerry Soedjatman menilai, sudah ada aturan main bagi maskapai untuk menentukan harga tiket melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 14/2016.
Baca: Komisi V DPR Cecar Menhub Budi Karya soal Harga Tiket Pesawat
"Maskapai tidak diperintah (soal harga). Itu strategi maskapai mau pasang harga berapa, selama masih berada dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah," kata Gerry seperti dikutip dari Bisnis.com, Selasa 26 Maret 2019.
Gerry tidak memungkiri jika perintah penurunan harga tiket tersebut diduga memiliki alasan politis. Terlebih, kebijakan populis tersebut hendak dilaksanakan menjelang Pemilu Presiden pada April 2019.
Menurut Gerry, tepat atau tidaknya penentuan harga yang ditentukan maskapai merupakan tanggung jawab manajemen internal dengan penumpangnya atau pemegang saham. Pemerintah hanya bisa sebatas melakukan imbauan.
Apalagi sudah ada Permenhub No.14 Tahun 2016. Beleid ini berisi tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Gerry menila, penurunan kembali harga tiket untuk jangka pendek masih bisa ditolerir. Namun, apabila perintah penurunan harga tersebut dilakukan untuk jangka waktu panjang akan berisiko terhadap kinerja keuangan maskapai. Kebijakan tersebut tidak sehat terhadap dunia penerbangan nasional.
Ia berpendapat kondisi keuangan maskapai yang rata-rata belum memuaskan dalam beberapa tahun terakhir adalah imbas dari tarif batas atas yang sudah terlalu rendah. Pemerintah tidak kunjung merevisi tarif batas atas, diduga karena khawatir akan memicu inflasi.
Baca: Tiket Pesawat Garuda Jakarta - Padang Masih Dijual Rp 2 Juta
Berdasarkan Permenhub No. 14/2016, tarif penumpang dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge). Dirjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 1 tahun atau mengalami perubahan signifikan yg mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai.
Perubahan signifikan yang dimaksud adalah perubahan harga avtur menjadi Rp9.729 per liter selama 3 bulan berturut-turut atau perubahan terhadap nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasional pesawat sebesar 10 persen selama 3 bulan berturut-turut.
BISNIS.COM