TEMPO.CO, Jakarta - Setelah tarif baru ojek online diumumkan kemarin, pemerintah menilai semakin terbuka kemungkinan untuk mempercepat revisi Undang-Undang (RUU) No.2/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca: Pengemudi Minta Tarif Ojek Online Dievaluasi Setiap 3 Bulan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menuturkan, pihaknya melihat keberadaan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.12/2019 yang intinya mengatur tentang ojek sebagai solusi jangka pendek fenomena kemunculan ojek online.
Sebab, menurut Budi, tetap dibutuhkan aturan yang lebih tinggi untuk mengatur angkutan jalan, apalagi ketika sepeda motor tidak diakui oleh UU 22/2009 sebagai angkutan umum. "Jadi harapan kami jangka pendek bisa kita berikan (solusi) dan jangka panjang kami komunikasikan Komisi V DPR apakah nanti pakar setuju kalau sepeda motor ini sebagai salah satu alternatif transportasi mengingat kejadian sekarang," ujarnya, Senin, 25 Maret 2019.
Budi menjelaskan, Kemenhub dan Komisi V tengah merencanakan agar perubahan atau Revisi UU 22/2009 dapat masuk program legislatif nasional (Prolegnas) 2019. Jika ada pihak yang tidak puas dan menggugat keberadaan PM 12/2019, dengan mengacu pada UU 22/2009, akan membuat posisi aturan keluaran menteri baru-baru ini tersebut menjadi tidak kuat.
Oleh karena itu Budi berharap jangan sampai ada gugatan terhadap aturan PM No. 12 tersebut. "Kalau sampai digugat PM 12 nanti tidak menjadi kuat, kan dampaknya SK tarif gugur juga," ucapnya.
Lebih jauh Budi memaklumi selama dalam pembuatan suatu keputusan ada pihak yang suka dan tidak suka. Namun, dia berharap ketidaksukaan ini bukan berasal dari para pengemudi, karena sudah bersama-sama melahirkan regulasi tersebut. "Sebetulnya begini ini regulasi yang kita buat adalah mengikuti tuntutan para pengemudi."
Seperti diketahui, per Senin kemarin diumumkan tarif ojek online yang dibedakan untuk tiga zona. Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Adapun zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, NTB dan Papua.
Tarif batas bawah per kilometer yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan Rp 1.850. Sementara zona II Rp 2.000, dan zona III Rp 2.100. Sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona I ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500, dan zona III Rp 2.600.
Baca: 5 Fakta Soal Tarif Ojek Online Teranyar
Semua batas tarif batas bawah yang disebutkan itu dihitung per kilometer. Tarif ojek online ini berlaku nett atau tarif bersih yang diterima oleh pengemudi dan akan dievaluasi tiga bulan sekali.
BISNIS