TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan kembali soal rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan, untuk dijadikan sebuah lembaga baru bernama Badan Penerimaan Pajak. Politikus Partai Golkar ini menyebut ide pemisahan ini merupakan salah satu janji kampanye Presiden Joko Widodo alias Jokowi semasa Pemilihan Presiden 2014.
BACA: Buyback Indosat, Chris Kanter: Sudah Dibicarakan Dua Tahun Lalu
"Belum sempat diwujudkan," kata Bambang saat ditemui usai menghadiri acara "Seminar Nasional" oleh Institute for Development of Economics and Finance atau INDEF di ITS Tower, Jakarta Timur, Selasa, 26 Maret 2019.
Pembahasan di pemerintahan soal pemisahan ini sudah berlangsung sejak 5 tahun lalu. Pada Agustus 2014, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Pajak saat itu, Wahyu Karya Tumakaka mengatakan pemerintah sudah menggelar satu kali pertemuan di level eselon II untuk membahas rencana pembentukan badan penerimaan negara.
"Semuanya masih cair dan belum mengerucut pada satu isu. Perlu waktu sedikitnya tiga tahun sampai organisasi ini bisa berjalan," kata Wahyu setelah mengobrol santai bersama wartawan di Direktorat Pajak, Jakarta. Setelah itu, wacana ini tak terdengar lagi kabarnya.
BACA: Jokowi Teken Tunjangan Kinerja Pegawai BKPM, Tertinggi Rp 33 Juta
Dua tahun kemudian, giliran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang angkat bicara terkait dengan wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan menjadi sebuah badan independen. Pada dasarnya, menurut Sri Mulyani, dia dan Presiden Joko Widodo ingin membuat institusi pajak kuat dan bersih.
Menurut Sri Mulyani, yang terpenting adalah mengkaji permasalahan-permasalahan yang mesti diperbaiki oleh Ditjen Pajak terlebih dahulu. "Apakah strukturnya, pengawasannya, mental orangnya, tingkat gajinya, database-nya. Ini perlu kajian. Saya tidak mau dibuat pilihan dia badan sendiri atau dia ada di Kemenkeu," katanya, di Hotel Aston, Sentul, Bogor, Sabtu malam, 26 November 2016.
Barulah yang terakhir, giliran Calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang bakal memisahkan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai dari induknya saat ini, yaitu Kementerian Keuangan. Upaya tersebut merupakan langkah dari keduanya guna meningkatkan tax ratio alias rasio pajak yang pada 2018, baru mencapai 11,5 persen dari Pendapatan Domestik Bruto atau PDB.
Nantinya, kedua direktorat ini akan dilebur dalam satu badan khusus penerimaan negara yang langsung bertanggung jawab ke presiden. "Pokoknya segala yang mengurus revenue (pendapatan), seperti Bea Cukai dengan PNBP atau Pendapatan Nasional Bukan Pajak, masuk ke situ," kata Direktur Materi dan Debat dalam Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Sudirman Said, dalam diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Januari 2019.
Lebih lanjut, Bambang menyebut bahwa DPR sebenarnya sangat mendukung rencana pemisahan ini. Sejalan dengan itu, transformasi Ditjen Pajak menjadi Badan Penerimaan Negara diyakini akan meningkatkan penerimaan negara karena langsung bertanggung jawab kepada presiden.
Selain itu, kata dia, ada parameter-parameter yang lebih terukur dalam upaya meningkatkan penerimaan negara.
Menurut Bambang, rencana pemisahan ini tertuang dalam revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP. Pembahasan revisi UU KUP ini pun sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional. Tapi menurut dia, pembahasan revisi UU ini masih terkendala, karena pihak pemerintah belum bergerak, sehingga masih mandek di Komisi Keuangan DPR.
Baca berita tentang Jokowi lainnya di Tempo.co.