TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menilai ada indikasi persaingan dagang tidak sehat dalam penunjukan Perum Bulog untuk rencana mengimpor bawang putih. KPPU menilai adanya perbedaan perlakuan kepada Bulog dengan pengimpor lainnya.
Baca juga: Bulog Bersiap Impor Bawang Putih 100 Ribu Ton dari Cina
"Sesuai Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) Nomor 38 Tahun 2017, importir diwajibkan menanam bawang putih sebesar lima persen dari kuota impornya. Namun dalam impor yang dilakukan oleh Bulog, ketentuan ini tidak diwajibkan," kata Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Sirangih melalui pernyataannya di Surabaya, Selasa, 26 Maret 2019.
Hal inilah yang menjadi tidak adil bagi importir lain yang wajib melakukan penanaman bawang putih. Oleh sebab itu, KPPU akan memanggil Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengkonfirmasi masalah ini. "Kami minta penjelasan kalau memang ada kelangkaan bawang putih," ujarnya.
Perum Bulog sendiri telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 500 miliar untuk melaksanakan penugasan impor bawang putih sebesar 100.000 ton dari pemerintah guna stabilisasi harga komoditas tersebut.
Direktur Pengadaan Perum Bulog Bachtiar Utomo sebelumnya menjelaskan bahwa saat ini Perum Bulog masih melengkapi persyaratan berupa surat rekomendasi dari Kementerian Pertanian yang sudah diterbitkan setelah rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menko Perekonomian.
Saat ini perseroan masih menunggu surat penugasan dari Menteri BUMN, untuk kemudian mengajukan izin ke Kementerian Perdagangan dan mendapatkan persetujuan impor (PI). Setelah seluruh persyaratan lengkap, Bulog pun segera melakukan lelang impor bawang putih secara terbuka. Bawang putih sebanyak 100.000 ton akan didatangkan dari Tiongkok secara bertahap.
Menurut Bachtiar, pengiriman bawang putih dari Tiongkok memakan waktu sekitar tiga minggu, sehingga diperkirakan impor bawang putih tahap pertama akan masuk pada April mendatang.
ANTARA