TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum pada level 7 persen. Keputusan serupa juga terjadi pada tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum yang ditahan pada level 2,25 persen, serta simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat di level 9,5 persen.
Baca juga: LPS Jamin Dana Haji yang Dikelola Bank Syariah
"Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga bank benchmark perbankan," ujar Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Maret 2019. Ia melihat tren kenaikan suku bunga simpanan terlihat mulai melandai dan diduga sudah mencapai puncak kenaikan.
Namun demikian, Samsu berujar terdapat beberapa faktor eksternal maupun internal yang masih menyebabkan ketidakpastian bagi tren bunga ke depannya. Oleh karena itu, mencermati perkembangan tersebut serta mempertimbangkan kondisi stabilitas sistem keuangan khususnya likuiditas perbankan, LPS akan terus memonitor lebih lanjut terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan.
Selanjutnya, sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, Samsu berujar simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," kata dia.
Untuk itu, sejalan dengan tujuan melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau perbankan agar lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. "Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," tutur Samsu.
Dengan demikian, LPS berharap bank dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.