TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan penyedia aplikasi ojek, Go-Jek, akan mengkaji imbas Surat Keputusan Menteri Perhubungan tentang tarif ojek online yang ditetapkan hari ini, Senin, 25 Maret 2019. Proses pengkajian itu akan dilakukan secara internal oleh perusahaan dalam waktu beberapa hari ke depan.
Baca: Grab Usul Tarif Maksimal Ojek Online Rp 2.000 Per Kilometer
Baca Juga:
"Kami perlu mempelajari terlebih dulu dampaknya kepada permintaan konsumen," kata Vice President Corporate Affairs Go-Jek Indonesia Michael Say saat dihubungi Tempo pada Senin, 25 Maret 2019. Menurut Michael, pedoman tarif roda dua ini akan berdampak ke keseluruhan ekosistem.
Meski begitu, Michael memperkirakan, dampak tersebut bukan hanya berimbas pada konsumen, tapi juga pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen. Selain mempertimbangkan aplikator dan konsumen, Go-Jek turut memikirkan imbas tarif teranyar bagi para mitra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tarif yang dirilis Kementerian Perhubungan per Senin, 25 Maret 2019, diatur dalam surat keputusan menteri dengan nomor yang belum teregistrasi. Dalam surat itu, pemerintah mengatur besaran tarif ojek online berdasarkan zonasi atau wilayah yang berbeda-beda.
Tarif ini terbagi atas tiga wilayah. Di antaranya zona I, zona II, dan zona III. Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Adapun zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Papua, dan NTB. Secara keseluruhan, tarif baru yang diberlakukan meningkat sekitar 10-20 persen dari tarif sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan penetapan tarif ini ojek daring telah mempertimbangkan tiga hal. Pertama, mempertimbangkan kepentingan pengemudi. Kedua, mempertimbangkan masyarakat. Ketiga, mempertimbangkan kepentingan dua aplikator, yakni Go-Jek dan Grab Indoensia.
Baca: Tarif Baru Ojek Online Jabodetabek Lebih Mahal se-Jawa
"Supaya tidak mati dua-duanya. Ekspektasinya bagaimana kita buat regulasi, kita juga dengar bagaimana aspirasi mereka," tuturnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Senin, 25 Maret 2019. Adapun aturan mengenai tarif baru ini akan berlaku mulai 1 Mei 2019.
Simak berita terkait ojek online lainnya di Tempo.co.