TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini Kementerian Perhubungan baru saja merilis ketentuan tarif ojek online yang mulai diberlakukan 1 Mei mendatang. Soal penetapan tarif ini, ternyata Indonesia belajar dari Thailand yang telah lebih dulu menerapkannya.
Baca: Kemenhub: Tarif Flagfall Ojek Online Minimal Rp 7000
“Apakah di negara lain ada? Ada. Di Thailand dan Vietnam sudah menerapkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 25 Maret 2019.
Dia menyebutkan kebijakan tarif ojek online di Thailand menjadi salah satu panduan bagi pemerintah Indonesia. Di Thailand, tarif minimal ojek online sekitar 20 Baht atau Rp9.000 sampai empat kilometer pertama. Selanjutnya, tarif per kilometer sebesar lima Baht atau sekitar Rp2.200.
Di Indonesia, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub juga memberlakukan biaya jasa minimal berdasarkan zonasi mulai nol hingga empat kilometer. Rinciannya, biaya jasa minimal ditentukan berdasarkan zona, Zona 1 yakni Jawa, Sumatera, dan Bali berlaku Rp7.000-Rp10.000, Zona 2 Jabodetabek Rp8.000-Rp10.000, dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi dan lainnya Rp7.000-Rp10.000.
Sementara itu, untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah nett Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, Zona 2, biaya jasa batas bawah nett Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500 dan Zona 3, biaya jasa batas bawah Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600.
Baca: Aturan Tarif Ojek Online Resmi Diumumkan, Ini Rinciannya
“Biaya jasa ini sudah melalui penghitungan kemampuan membayar atau ‘willing to pay’, yakni dari Rp600 sampai Rp2.000,” kata Budi Setiyadi.
Perjalanan rata-rata penumpang ojek di Indonesia adalah 8,8 kilometer. “Kami mempertimbangkan tiga kepentingan, pengemudi, masyarakat dan aplikator ojek online. kalau jarak pendek ini terlalu murah nanti ada aplikator yang mati salah satunya,” kata Budi.
ANTARA | FRANCISCA CHRISTY ROSANA